Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.eko febrianto
SULASTRI NINGSIH binti Alm.SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULASTRI NINGSIH binti Alm.SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

. Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa SULASTRI NINGSIH Binti Alm. SALIM pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Beji RT. 10/ RW. 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekiranya pukul 12.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Juma’iyah di Pasar Gotong Royong Kota Problinggo untuk mengobati suami Terdakwa yang selingkuh untuk dipertemukan dengan orang pintar/dukun, kemudian Terdakwa diberikan saksi Juma’iyah nomor telfon saksi Eko Supriyadi kemudian Terdakwa menelfon saksi Eko Supriyadi untuk menanyakan alamat rumah saksi Juma’iyah. Kemudian pada pukul 13.00 Wib Terdakwa bertamu ke rumah saksi Juma’iyah di Dusun Beji RT. 10/ RW.02 Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sampai pukul 16.00 Wib. Setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa diantar oleh Saksi Juma’iyah bersama saksi Eko Supriyadi dan anaknya ke rumah orang pintar/dukun yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih. Kemudian pada pukul 17.00 Wib Terdakwa dan  saksi Juma’iyah serta saksi Eko Supriyadi dan anaknya pulang ke rumah saksi Juma’iyah, setelah sampai dirumah saksi Juma’iyah Terdakwa yang berada di ruang tamu bersama anak saksi Juma’iyah. Terdakwa beberapa kali ke kamar mandi untuk memastikan situasi aman. Kemudian sekiranya pukul 17.30 Wib Terdakwa menyuruh anak saksi Juma’iyah untuk membeli Bodrex ke toko kelontong yang berada di dekat rumah korban, selanjutnya Terdakwa masuk ke kamar saksi Juma’iyah dan mengambil 1 (satu) buah Handphone Realme C31 4GB/64GB, warna silver terang, Type RMX3501, IMEI1: 863874067935837, IMEI2: 863874067935829 yang berada di atas Kasur kemudian keluar ke ruang tamu lagi dan mengambil 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play warna polar black dengan IMEI1: 35734484766045, IMEI2: 357344847660413 yang sedang di cas di atas buffet TV. Kemudian Terdakwa menghampiri saksi Juma’iyah dan saksi Eko Supriyadi untuk berpamitan pulang kemudian Terdakwa diantarkan oleh saksi Eko Supriyadi ke Masjid As-Syuhada, Desa Banjarsari, 5 (lima) menit setelah tiba di Masjid As-Syuhada terdakwa menaiki Bus Ladju menuju rumah suaminya di Dusun Pesisir, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dengan membawa 1 (satu) buah Handphone Realme C31 4GB/64GB, warna silver terang, Type RMX3501, IMEI1: 863874067935837, IMEI2: 863874067935829 dan 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play warna polar black dengan IMEI1: 35734484766045, IMEI2: 357344847660413. Kemudian saat Terdakwa dalam perjalanan pulang ke Kecamatan Paiton di Bus Ladju menuju ke rumah suaminya, Terdakwa kehilangan 1 (satu) buah Handphone Infinix Hot 11 Play warna polar black dengan IMEI1: 35734484766045, IMEI2: 357344847660413 yang dicuri dari korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Juma’iyah mengalami kerugian sejumlah Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).

 Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana pasal 362 KUHP. 

Pihak Dipublikasikan Ya