Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2023/PN Krs PT. BPR Antar Parama 1.Salvianah Asmani
2.Arif Prasetyo
3.Hidayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 30 Mei 2023
Nomor Surat 39
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Antar Parama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salvianah Asmani
2Arif Prasetyo
3Hidayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 296.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan menurut Hukum, bahwa Tergugat – I, mempunyai Pinjaman atau Hutang pada Penggugat dengan total pinjaman dan biaya – biaya lainnya sebesar  Rp. 296.000.000,-(Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;

 

  1. Menyatakan menurut Hukum, Tergugat –I, telah melakukan Ingkar Janji / Cidera Janji  atau Wanprestasi tidak melakukan pembayaran atau pelunasan Pinjaman atau Hutangnya kepada Penggugat ;

 

  1. Menghukum Tergugat –I, untuk membayar Pinjaman atau Hutangnya sebesar Rp. 296.000.000,-(Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;  Kepada Penggugat sekaligus secara tunai dan Kontan ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kraksaan terhadap sebidang tanah dan Bangunan No. SHM 1426, Luas 161 M2, atas nama Pemegang Hak Arif Prasetyo (Tergugat –II ) yang berlokasi di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, kabupaten Probolinggo, dan sebidang tanah dan bangunan No. SHM 00364, Luas: 103 M2, atas nama Pemegang Hak Hidayati (Tergugat –III) yang berlokasi di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Sebagai barang Agunan atau Jaminan atas Pinjaman atau Hutang Tergugat –I pada Penggugat tersebut ;

 

  1. Menghukum pula para Tergugat –I, Tergugat –II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak