Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Pasar Siwalan 1.TIKA
2.TAJI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 06/DJU/PS 01/8/2015
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Pasar Siwalan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Elvira SuzantoBRI Unit Pasar Siwalan
2Safri HermawanBRI Unit Pasar Siwalan
3Mas Andy SoesantoBRI Unit Pasar Siwalan
Tergugat
NoNama
1TIKA
2TAJI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.050.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 85.050.000,- (Delapan puluh lima juta lima puluh ribu rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 302 atas nama NURHALIM TAJI yang terletak di Desa Paras Kecamatan Tegalsiwalan yang dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak