Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Krs 1.NINING DWI ARIANY, SH
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
EDY YULIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/M.5.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NINING DWI ARIANY, SH
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa EDY YULIANTO  pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2023, bertempat di Dsn. Kemuning Desa Jenggrong Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP karena sebagian besar Saksi bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, maka Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa EDY YULIANTO  dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi AHMAD HUSAINI datang ke Alfamart Sukapura Probolinggo (tempat kerja) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 Nopol N 5142 OD Noka MH1JFZ128HK11567 Nosin JFZ1E2130371 dan diparkir dihalaman depan Alfamart. Saksi AHMAD HUSAINI bekerja/melaksanakan shift malam bersama temannya yaitu Saksi FARHAN ZARKASI IMAMI. Sekira pukul 07.00 WIB, saat Saksi AHMAD HUSAINI akan pulang, ternyata sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang.
  • Bahwa Saksi AHMAD HUSAINI kemudian mengecek CCTV toko dan melihat sepeda motor Honda Beat miliknya telah diambil dengan tanpa ijin oleh seorang laki-laki sekira pukul 02.00 WIB. Atas kejadian tersebut, Saksi AHMAD HUSAINI melaporkan pada pihak yang berwajib (SPKT Polsek Sukapura).
  • Bahwa atas dasar laporan tersebut, petugas Polda Jatim kemudian melakukan pengejaran terhadap Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN BIN SAMPURNA RIBUDI dan MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN yang diduga telah mengambil dengan tanpa ijin sebuah sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol N 5142 OD
  • Bahwa Saksi FARIZQY ARRAHMAN dan Saksi GALUH ARDIESEVA, SH., (petugas Polda Jatim) beserta team akhirnya berhasil menangkap Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN BIN SAMPURNA RIBUDI dan Saksi MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN dan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Pom bensin Klakah Kab. Lumajang, mereka mengaku mengambil tanpa ijin sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 5142 OD milik Saksi AHMAD HUSAINI dengan tujuan untuk dijual.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil dengan tanpa ijin sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol N 5142 OD milik Saksi AHMAD HUSAINI, Saksi OKKY BUDI SEPTIAWAN BIN SAMPURNA RIBUDI dan MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN datang ke rumah Terdakwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB dengan membawa sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk dijual. Terdakwa kemudian membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), padahal harga sepeda motor tersebut dibawah harga yang seharusnya / pasaran dan ketika Terdakwa membeli sepeda motor tersebut, tidak dilengkapi dengan bukti bukti kepemilikan sepeda motor yang sah (STNK /  BPKB)
  • Bahwa Terdakwa kemudian menelpon Sdr. SALAM (DPO) menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan Sdr. SALAM (DPO) kemudian mengirim 2 (dua) orang ke rumah Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Beat Nopol N 5142 OD dan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2017 Nopol N 5142 OD milik Saksi AHMAD HUSAINI kepada Sdr. SALAM (DPO) tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah (BPKB dan STNK).
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi AHMAD HUSAINI menderita kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, oleh Terdakwa dibagi bagi, Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diberikan kepada 2 (dua) orang suruhan Sdr. SALAM (DPO) sedang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) diberikan kepada Saksi MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN (Terdakwa dalam perkara lain), sehingga Terdakwa mendapat untung sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa ditangkap di rumahnya di Dsn. Kemuling Ds. Jenggrong Kec. Ranuyoso Kab. Lumajang.
  • Bahwa Terdakwa sudah 13 (tiga belas) kali menerima kendaraan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari Saksi MUHAMMAD RIZQI ALFIAN BIN ABDUL RAHMAN (Terdakwa dalam perkara lain) untuk dijual.
  • Bahwa dari tangan Terdakwa berhasil disita barang bukti berupa sebuah HP nokia warna hitam.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya