Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Krs WIDHI JADMIKO SH TOSAN bin SARMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-255/M.5.42/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WIDHI JADMIKO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOSAN bin SARMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa TOSAN Bin SARMO, pada hari Kamis tanggal 09 September 2021 sekira pukul 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan September Tahun 2021, bertempat di Masjid NURUL HUDA di Dusun Janggelengan RT. 08 RW. 02 Desa Sumendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari Terdakwa yang sudah memiliki niat untuk mengambil uang di kotak amal masjid tanpa izin kemudian mencari sasaran dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru Putih, Nopol : L-2953-YM, Noka : MH1JF5138CK618727, Nosin : JF51E3615686, dan pada saat Terdakwa melintas di Dusun Janggelengan RT. 08 RW. 02 Desa Sumendi Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Terdakwa berhenti di Masjid NURUL HUDA yang mana saat itu situasi masjid tersebut dalam keadaan sepi dan lampu penerangan sudah dimatikan. Kemudian Terdakwa memarkir sepeda motor yang ia kendarai di halaman masjid lalu Terdakwa berpura-pura melaksanakan sholat subuh sambil memastikan situasi masjid dalam keadaan sepi. Selanjutnya Terdakwa mendekati 1 (Satu) buah kotak amal warna coklat yang terbuat dari kayu yang terletak di teras masjid NURUL HUDA, kemudian Terdakwa langsung merusak engsel gembok yang mengunci kotak amal tersebut dengan cara mencongkel menggunakan 1 (Satu) buah obeng dengan panjang sekitar 20 cm (masuk dalam Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/21/IX/RES.1.8/2021/Reskrim). Setelah Terdakwa berhasil membuka kotak amal tersebut kemudian Terdakwa tanpa izin langsung mengambil beberapa uang tunai yang ada di dalam kotak amal masjid NURUL HUDA tersebut yakni sejumlah Rp. 117.000,- (Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dan Terdakwa langsung memasukkan uang tersebut ke dalam 1 (Satu) buah kantong plastik warna putih yang sudah Terdakwa siapkan. Kemudian Saksi H. JAHRAWI yang ternyata saat itu ada di dalam masjid melihat perbuatan Terdakwa lalu bergegas keluar menuju ke arah Terdakwa yang berada teras masjid sambil berteriak “MALING…MALING…” sehingga membuat Terdakwa panik. Kemudian Terdakwa berusaha melarikan diri menuju ke arah sepeda motornya yang diparkir di halaman masjid sambil membawa uang sejumlah Rp. 117.000,- (Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) yang sudah berhasil Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik warna putih, namun upaya Terdakwa melarikan diri sempat digagalkan oleh Saksi H. JAHRAWI dengan cara Saksi H. JAHRAWI menarik Terdakwa hingga sepeda motor Terdakwa terjatuh. Kemudian Terdakwa kembali berusaha melarikan diri dengan cara berlari ke arah luar area masjid dan meninggalkan sepeda motornya beserta uang yang Terdakwa ambil yang disimpan di dalam kantong plastik warna putih tersebut, namun Terdakwa berhasil diamankan oleh warga sekitar dan sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Kemudian datang Petugas Kepolisian untuk mengamankan dan membawa Terdakwa ke Kantor Polres Probolinggo Kota beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Masjid NURUL HUDA mengalami kerugian senilai Rp. 117.000,- (Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya