Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
1.ABD MALIK bin (alm) SUPARDI
2.MOH. BUSAIRI als SAI bin FUAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD MALIK bin (alm) SUPARDI[Penahanan]
2MOH. BUSAIRI als SAI bin FUAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
PRIMAIR:
----- Bahwa para Terdakwa I Abd. Malik Bin Alm. Supardi dan Terdakwa II Moh. Busairi Als. Sai
Bin Fuad bersama-sama dengan Saksi Mujib Bin Alm. Sukardi (dilakukan penuntutan secara terpisah)
pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pantura

Desa Kebon Agung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-
tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang
berwenang mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan
atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan
diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai
berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Mujib (dilakukan
penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa Abd.Malik dan Terdakwa Busairi untuk melakukan
pengambilan sepeda motor yang menunggak kredit/cicilan di PT.Federal International Finance (FIF),
kemudian Terdakwa Abd.Malik mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX sedangkan Saksi
Mujib dan Terdakwa Busairi dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario,
selanjutnya ketika Terdakwa Abd. Malik, Terdakwa Busairi dan Saksi Mujib tersebut melintas di Jalan
Raya Pantura Desa Kebon Agung Kec. Kraksaan, Saksi Mujib yang telah mendapatkan informasi
sebelumnya dari aplikasi Dewa Matel melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih yang Saksi
Mujib duga merupakan motor kredit macet FIF, selanjutnya Terdakwa Abd. Malik, Terdakwa Busairi
dan Saksi Mujib menghentikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih yang dikendarai oleh
Saksi Nur Hatim dengan No.Pol N 5613 MO, kemudian Terdakwa Abd. Malik mengajak Saksi Nur
Hatim ke kantor FIF agar permasalahan kredit dapat diselesaikan, setelah itu para Terdakwa bersama
dengan Saksi Nur Hatim berjalan ke arah barat dengan posisi Terdakwa Busairi berada paling depan
dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario diikuti dengan Saksi Nur Hatim yang
mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih dan yang paling belakang posisi Terdakwa
Abd. Malik berboncengan dengan Terdakwa Mujib dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor
Honda PCX warna putih;
? Bahwa pada saat perjalanan Terdakwa Busairi yang berada di posisi paling depan dengan
mengayunkan tangannya mengarahkan Saksi Nur Hatim untuk berhenti di barat Warteg Bu Wiwik,
lalu setelah berhenti Terdakwa Abd.malik menawarkan kepada Saksi Nur Hatim apakah ingin dibawa
ke kantor atau tidak, lalu Saksi Mujib yang dibonceng oleh Terdakwa Abd. Malik turun dari motor
kemudian bertugas untuk melihat/mecocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesin untuk menyesuaikan
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberi oleh Saksi Nur Hatim, sedangkan
Terdakwa Busairi memantau situasi sekitar, setelah itu Terdakwa Abd. Malik kembali mengajak Saksi
Nur Hatim untuk pergi ke Kantor FIF, lalu dengan tiba-tiba Terdakwa Abd. Malik menghidupkan 1
(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih lalu membawa kabur dengan mengegas motor
tersebut namun Saksi Nur Hatim yang sempat menarik Tas warna hitam yang Terdakwa Abd. Malik
bawa berisi KTP Abd. Malik dan berpegang pada pegangan belakang/plenger, tetapi karena tidak kuat
mempertahankan sepeda motornya membuat Saksi Nur Hatim jatuh mengakibatkan luka gores di
tangan bagian kanan Saksi Nur Hatim, sehingga Terdakwa Abd. Malik berhasil kabur dengan
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih diikuti oleh Terdakwa Busairi dengan
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan Saksi Mujib mengendarai 1(satu) unit sepeda motor
PCX menuju rumah Terdakwa Mujib yang berada di Desa Alassumur Kulon Kec. Kraksaan;
? Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Luka RSUD Waluyo Jati No:077/MR/IV/2024 tanggal 06
April 2024 An. Nur Hatim dengan Hasil Pemeriksaan:
? Anggota Gerak Bagian Atas:
? Luka lecet di tangan kanan dengan ukuran panjang lima sentimeter kali lebar satu
sentimeter;
? Luka lecet di tangan kanan diameter nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan: Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka
lecet di tangan kanan yang diduga bersentuhan dengan benda tumpul.
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abd. Malik dan Terdakwa Busairi bersama-sama dengan Saksi
Mujib, Saksi Nur Hatim mengalami kerugian senilai Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Abd. Malik dan Terdakwa Busairi Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:

----- Bahwa para Terdakwa I Abd. Malik Bin Alm. Supardi dan Terdakwa II Moh. Busairi Als. Sai
Bin Fuad bersama-sama dengan Saksi Mujib Bin Alm. Sukardi (dilakukan penuntutan secara terpisah)
pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain
dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Pantura
Desa Kebon Agung Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-
tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang
berwenang mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
? Bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB Saksi Mujib (dilakukan
penuntutan secara terpisah) mengajak Terdakwa Abd.Malik dan Terdakwa Busairi untuk melakukan
pengambilan sepeda motor yang menunggak kredit/cicilan di PT.Federal International Finance (FIF),
kemudian Terdakwa Abd.Malik mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda PCX sedangkan Saksi
Mujib dan Terdakwa Busairi dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario,
selanjutnya ketika Terdakwa Abd. Malik, Terdakwa Busairi dan Saksi Mujib tersebut melintas di Jalan
Raya Pantura Desa Kebon Agung Kec. Kraksaan, Saksi Mujib yang telah mendapatkan informasi
sebelumnya dari aplikasi Dewa Matel melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih yang Saksi
Mujib duga merupakan motor kredit macet FIF, selanjutnya Terdakwa Abd. Malik, Terdakwa Busairi
dan Saksi Mujib menghentikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih yang dikendarai oleh
Saksi Nur Hatim dengan No.Pol N 5613 MO, kemudian Terdakwa Abd. Malik mengajak Saksi Nur
Hatim ke kantor FIF agar permasalahan kredit dapat diselesaikan, setelah itu para Terdakwa bersama
dengan Saksi Nur Hatim berjalan ke arah barat dengan posisi Terdakwa Busairi berada paling depan
dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario diikuti dengan Saksi Nur Hatim yang
mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat warna putih dan yang paling belakang posisi Terdakwa
Abd. Malik berboncengan dengan Terdakwa Mujib dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor
Honda PCX warna putih;
? Bahwa pada saat perjalanan Terdakwa Busairi yang berada di posisi paling depan dengan
mengayunkan tangannya mengarahkan Saksi Nur Hatim untuk berhenti di barat Warteg Bu Wiwik,
lalu setelah berhenti Terdakwa Abd.malik menawarkan kepada Saksi Nur Hatim apakah ingin dibawa
ke kantor atau tidak, lalu Saksi Mujib yang dibonceng oleh Terdakwa Abd. Malik turun dari motor
kemudian bertugas untuk melihat/mecocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesin untuk menyesuaikan
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberi oleh Saksi Nur Hatim, sedangkan
Terdakwa Busairi memantau situasi sekitar, setelah itu Terdakwa Abd. Malik kembali mengajak Saksi
Nur Hatim untuk pergi ke Kantor FIF, lalu dengan tiba-tiba Terdakwa Abd. Malik menghidupkan 1
(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih lalu membawa kabur dengan mengegas motor
tersebut namun Saksi Nur Hatim yang sempat menarik Tas warna hitam yang Terdakwa Abd. Malik
bawa berisi KTP Abd. Malik dan berpegang pada pegangan belakang/plenger, tetapi karena tidak kuat
mempertahankan sepeda motornya membuat Saksi Nur Hatim jatuh mengakibatkan luka gores di
tangan bagian kanan Saksi Nur Hatim, sehingga Terdakwa Abd. Malik berhasil kabur dengan
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih diikuti oleh Terdakwa Busairi dengan
mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario dan Saksi Mujib mengendarai 1(satu) unit sepeda motor
PCX menuju rumah Terdakwa Mujib yang berada di Desa Alassumur Kulon Kec. Kraksaan;
? Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abd. Malik dan Terdakwa Busairi bersama-sama dengan Saksi
Mujib, Saksi Nur Hatim mengalami kerugian senilai Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah.
Perbuatan Terdakwa Abd. Malik dan Terdakwa Busairi Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya