Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Krs SULIADI 1.SITI NURHALISA
2.YUSIANA
3.SUDIRMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat 34
Penggugat
NoNama
1SULIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASMOKO BUDIJONO, SH.,MHSULIADI
2Daeng MahardikaSULIADI
Tergugat
NoNama
1SITI NURHALISA
2YUSIANA
3SUDIRMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah atas Tanah Sengketa  Persil 43, Kelas : d.II, Luas : 3.177 M2, yang merupakan sebagian tanah dari Persil 43, kelas d.II, luas :  1.897 Ha,  dengan alas hak Leter C No. 223 atas nama : P. SAKOEP, yang terletak di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kab. Probolinggo,  dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara                   : Tanah Eko Kojet ;

- Timur                  : Saluran air / Jalan Desa ;

- Selatan                : Saluran air / Tanah Sumarto ;

- Barat                   : Tanah Marsiani ;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa MINARTO, Tergugat-2 dan Tergugat-3   telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Melawan Hak.
  2. Menghukum Tergugat-2 dan Tergugat-3  atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan  Tanah Sengketa dari  segala tanaman yang ada / tumbuh diatasnya dan selanjutnya menyerahkan Tanah Sengketa dalam keadaan kosong tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang Polisi / yang berwajib.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Tanah Sengketa tersebut.
  4. Menyatakan segala bentuk perubahan atas Tanah Sengketa kepada Para Tergugat atau kepada pihak lain adalah tidak sah dan cacat hukum.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verset, banding atapun kasasi.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak