Petitum |
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verset ) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik / Pemegang hak yang sah atas dua bidang tanah sawah sebagaimana yang terurai dalam Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II pada posita 1.a dan 1.b. yakni masing masing :
- Atas Tanah tersebut dalam buku leter C Desa Nomor : 2565, persil : 55, Blok : S, Luas : 3.740 M2, atas nama : HAPIPA, yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 177 / VIII / 2018, tanggal 27 Agustus 2018, dengan batas batas :
- Utara : Sawah milik Samiwati Cs ( C. No. 2562 )
- Timur : Sawah milik Kerto Emo / Saluran air ;
- Selatan : Sawah milik Dyo Subagyo.
- Barat : Selokan
Dan :
- Atas Tanah tersebut dalam buku leter C Desa Nomor : 2563, persil : 55, Blok : S, Luas : 7.490 M2, atas nama : SAMIWATI CS, yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 177 / VIII / 2018, tanggal 27 Agustus 2018, dengan batas batas :
- Utara : Jalan Desa ‘
- Timur : Sawah milik Kerto Emo / Saluran air ;
- Selatan : Sawah milik Hapipa ( C. No. 2565 ) ;
- Barat : Selokan.
- Menyatakan mengeluarkan Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dari Obyek Pokok Tanah Obyek Sengketa I dalam Perkara No. 27/Pdt.G/2020/PN.Krs. Jo. Perkara No.159/PDT/2021/PT.SBY Jo. Perkara No. 2869 K/Pdt/2022.
- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa I dalam Perkara No. 27/Pdt.G/2020/PN.Krs. Jo. Perkara No.159/PDT/2021/PT.SBY Jo. Perkara No. 2869 K/Pdt/2022 tidak dapat dilaksanakan eksekusinya ( Non Eksekutabel ) sekalipun telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang untuk Tanah : Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II.
- Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Para Terlawan-I dan Para Terlawan-II serta Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|