Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
100/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Irene Ulfa 2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H. |
MISNO Als WISNU Bin PRAMO | Pencabutan Perkara Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||
Nomor Perkara | 100/Pid.B/2024/PN Krs | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-796/M.5.42/Eoh.2/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | Dakwaan: ----- Bahwa terdakwa Misno Als Wisnu Bin Pramo pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Krajan 2 RT.07 RW.04 Desa Sepuhgembol Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
Perbuatan Terdakwa Misno Als Wisnu Bin Pramo Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |