Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Banyuanyar 1.Lulu’il Faizah
2.Juari C
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat 33
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Banyuanyar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lulu’il Faizah
2Juari C
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.901.213,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 45.901.213,-. (Empat  Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Seribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesarRp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 5.901.213 (Lima Juta Sembilan Ratus Seribu Dua Ratus Tiga Belas Rupiah) Maksimal 2 Bulan setelah putusan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik Hak Milik No 355/Klenang Kidul yang dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepadaPenggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kab Probolinggo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Sertifkat Hak Milik No 355 atas nama Luluk  ilfaizah yang terletak di Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kab Probolinggo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. ApabilaTergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TergugatI sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak