Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
162/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.eko febrianto |
AHMAD ANSORI Bin RAHMAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 162/Pid.B/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1447/M.5.42/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan: ----- Bahwa Terdakwa Ahmad Ansori Bin Rahmat pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Bayeman Tengah Desa Bayeman Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap korban menyatakan bahwa luka robek dialami korban disebabkan kekerasan benda tumpul. Perbuatan Terdakwa Ahmad Ansori Bin Rahmat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |