Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
HADI SUCIPTO al HADI Bin ALI WAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1426/M.5.42/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUCIPTO al HADI Bin ALI WAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ATIKA, S.H.HADI SUCIPTO al HADI Bin ALI WAFA
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n

PERTAMA

Bahwa terdakwa HADI SUCIPTO Als HADI Bin ALI WAFA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dalam Pasar Klaseman tepatnya di Desa Klaseman Kec. Gending Kab. Probolinggo Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu dengan rangkaian kejadian sebagai berikut :

      • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI ( keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo ) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI serta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib didalam sebuah rumah masuk Dsn. Krajan Pasar Rt/Rw 014/004 Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI serta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi DIDIK KUSWANTO al DIDIK Bin KUSNIN ( dilakukan penututan secara terpisah ) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah fiting lampu warna hitam merk MATSUI dan 1 (satu) buah HP merk REDMI 8 warna hitam dengan nomor sim card 088991699198.
      • Bahwa selanjutnya terhadap saksi DIDIK KUSWANTO al DIDIK Bin KUSNIN dilakukan introgasi, dimana saksi DIDIK KUSWANTO al DIDIK Bin KUSNIN menerangkan jika barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari terdakwa, selanjutnya seketika itu juga saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI serta anggota lainnya langsung melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib didalam rumah masuk Perumahan Pajarakan Kota Baru Blok D1 No.6 Desa Karanggeger Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) Gram dengan plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 4 (empat) pack plastic klip, 2 (dua) pack plastic pembungkus yang dibuat untuk meranjau barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 16 (enam belas) buah cuttonbud, 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah merk Lasvegas, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas punggung kecil warna kuning merk CHIBAO dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A7 warna hitam dengan nomor sim card 085336026104. Sehingga seketika itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi yang mana didapat keterangan bahwa 6 (enam)  poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. UDIN ( DPO ) yang beralamat di Kota Surabaya dengan harga Rp. 900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ) Per 1 (satu) Gramnya dengan sistim Ranjau.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki dan menguasai 6 (enam) poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu yaitu untuk dijual kembali kepada pembeli sedangkan untuk sisanya untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh terdakwa dan terdakwa juga menerangkan jika sebelum penangkapan terdakwa sempat menjual Narkotika Gol I jenis shabu-shabu kepada saksi DIDIK KUSWANTO Als DIDIK Bin KUSNIN dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah ) sebanyak 2 (dua) paket dan keuntungan yang diperoleh terdakwa dalam menjual Narkotika Gol I jenis shabu-shabu kurang lebih Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ).
  •  Bahwa terdakwa  dalam melakukan penyalah gunaan  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan No. Lab : 04085/NNF/2024 hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S. Farm, Apt,  Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M.Si milik terdakwa disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 12948/2024/NNF s/d 12954/NNF/2024 berupa masing-masing 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal warna putih seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Meramfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa HADI SUCIPTO Als HADI Bin ALI WAFA pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2024, bertempat di Dalam Rumah terdakwa  tepatnya di Perumahan Pajarakan Kota Baru D1 Blok 6 Desa Karanggeger Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

      • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI ( keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo ) mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI serta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib didalam sebuah rumah masuk Dsn. Krajan Pasar Rt/Rw 014/004 Desa Maron Kidul Kec. Maron Kab. Probolinggo saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI serta anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi DIDIK KUSWANTO al DIDIK Bin KUSNIN ( dilakukan penututan secara terpisah ) dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah fiting lampu warna hitam merk MATSUI dan 1 (satu) buah HP merk REDMI 8 warna hitam dengan nomor sim card 088991699198.
      • Bahwa selanjutnya terhadap saksi DIDIK KUSWANTO al DIDIK Bin KUSNIN dilakukan introgasi, dimana saksi DIDIK KUSWANTO al DIDIK Bin KUSNIN menerangkan jika barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang diduga berisi barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari terdakwa, selanjutnya seketika itu juga saksi WAWAN ADI PURWANTO bersama dengan saksi SUGIARTO PRASETYO AJI serta anggota lainnya langsung melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 19.30 wib didalam rumah masuk Perumahan Pajarakan Kota Baru Blok D1 No.6 Desa Karanggeger Kec. Pajarakan Kab. Probolinggo dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,53 (satu koma lima puluh tiga) Gram dengan plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sisa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap/bong, 4 (empat) pack plastic klip, 2 (dua) pack plastic pembungkus yang dibuat untuk meranjau barang berupa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 16 (enam belas) buah cuttonbud, 1 (satu) buah skrup dari sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah merk Lasvegas, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tas punggung kecil warna kuning merk CHIBAO dan 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG type Galaxy A7 warna hitam dengan nomor sim card 085336026104. Sehingga seketika itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polres Probolinggo terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan interograsi yang mana didapat keterangan bahwa 6 (enam)  poket Narkotika Gol I jenis shabu-shabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada Sdr. UDIN ( DPO ) yang beralamat di Kota Surabaya dengan harga Rp. 900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ) Per 1 (satu) Gramnya dengan sistim Ranjau.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya dengan No. Lab : 04085/NNF/2024 hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 yang diperiksa oleh Titin Ernawati, S. Farm, Apt,  Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md yang ditandatangani oleh Imam Mukti S. Si, Apt, M.Si milik terdakwa disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 12948/2024/NNF s/d 12954/NNF/2024 berupa masing-masing 1 (satu) kantong Plastik berisikan Kristal warna putih seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Meramfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika –

Pihak Dipublikasikan Ya