Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Krs Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 1.SOLIHIN BIN SANIMUN
2.ABDUL HALIM Bin MOH. NASIR
3.ERVAN HARIANTO Bin Alm. SUDARMAN
4.FATHOLLAH bin ABDUL AZIZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1425/M.5.42/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHIN BIN SANIMUN[Penahanan]
2ABDUL HALIM Bin MOH. NASIR[Penahanan]
3ERVAN HARIANTO Bin Alm. SUDARMAN[Penahanan]
4FATHOLLAH bin ABDUL AZIZ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair

----- Bahwa Terdakwa I Solihin Bin Sanimun bersama dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di SMP 1 Kraksaan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman menghubungi Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz yang sedang berkumpul di rumah Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz untuk meminta bantuan karena Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman akan melakukan perkelahian. Kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz berangkat untuk menemui Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman yang sedang berada di Warung Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kraksaan;
  • Selanjutnya setelah berkumpul di Warung Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kraksaan kemudian Terdakwa I Solihin Bin Sanimun bersama dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz berangkat menuju ke SMP 1 Kraksaan yang berada di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Krakasan Kabupaten Probolinggo. Kemudian sesampainya di SMP 1 Kraksaan Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz mengambil batu yang berada di sekitar lokasi tersebut dan melemparkannya ke arah saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi, saksi Ibnu Fajar Bin Achmad Zaini, saksi Salman Al Farisi Bin Abdur Rasyid dan saksi Hermanto Bin Sulaiman yang sedang berada di Pos Satpam SMP 1 Kraksaan;
  • Selanjutnya saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi mengatakan kepada Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz agar berhenti melempari batu namun Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz tidak mendengarkan dan malah mendatangi saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi dimana Terdakwa I Solihin Bin Sanimun memegangi tangan kiri saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman memegangi tangan kanan saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi sedangkan Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz memukul bagian kepala, wajah, pipi serta punggung saksi Moh Indarajat Bin Mat Bardi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz mengakibatkan saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Nomor : 249/MR/XI/2023 tanggal 29 Oktober 2023 A.n Moh. Indrajat yang ditandatangani oleh dr. Ananto Pramono dengan hasil pemeriksaan :
  • Bagian Kepala :
  • Bagian tertutup rambut : didapatkan luka robek di kepala bagian belakang kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter;
  • Dahi : tidak didapatkan jelas
  • Mata : tidak didapatkan jelas
  • Kelopak mata : tidak didapatkan jelas
  • Pelipis : tidak didapatkan jelas
  • Telinga : tidak didapatkan jelas
  • Hidung : tidak didapatkan jelas
  • Pipi : tidak didapatkan jelas
  • Mulut : tidak didapatkan jelas
  • Dagu : tidak didapatkan jelas
  • Rahang : tidak didapatkan jelas
  • Leher : tidak didapatkan jelas

Dengan Kesimpulan :

Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka robek di kepala bagian belakang kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter yang diduga bersentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP. -----------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa I Solihin Bin Sanimun bersama dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di SMP 1 Kraksaan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------=------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman menghubungi Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz yang sedang berkumpul di rumah Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz untuk meminta bantuan karena Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman akan melakukan perkelahian. Kemudian mengetahui hal tersebut Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz berangkat untuk menemui Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman yang sedang berada di Warung Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kraksaan;
  • Selanjutnya setelah berkumpul di Warung Pedagang Kaki Lima (PKL) Alun-alun Kraksaan kemudian Terdakwa I Solihin Bin Sanimun bersama dengan Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz berangkat menuju ke SMP 1 Kraksaan yang berada di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Krakasan Kabupaten Probolinggo. Kemudian sesampainya di SMP 1 Kraksaan Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz mengambil batu yang berada di sekitar lokasi tersebut dan melemparkannya ke arah saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi, saksi Ibnu Fajar Bin Achmad Zaini, saksi Salman Al Farisi Bin Abdur Rasyid dan saksi Hermanto Bin Sulaiman yang sedang berada di Pos Satpam SMP 1 Kraksaan;
  • Selanjutnya saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi mengatakan kepada Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz agar berhenti melempari batu namun Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz tidak mendengarkan dan malah mendatangi saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi dimana Terdakwa I Solihin Bin Sanimun memegangi tangan kiri saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman memegangi tangan kanan saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi sedangkan Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz memukul bagian kepala, wajah, pipi serta punggung saksi Moh Indarajat Bin Mat Bardi;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz mengakibatkan saksi Moh. Indrajat Bin Mat Bardi mengalami luka-luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Nomor : 249/MR/XI/2023 tanggal 29 Oktober 2023 A.n Moh. Indrajat yang ditandatangani oleh dr. Ananto Pramono dengan hasil pemeriksaan :
  • Bagian Kepala :
  • Bagian tertutup rambut : didapatkan luka robek di kepala bagian belakang kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter;
  • Dahi : tidak didapatkan jelas
  • Mata : tidak didapatkan jelas
  • Kelopak mata : tidak didapatkan jelas
  • Pelipis : tidak didapatkan jelas
  • Telinga : tidak didapatkan jelas
  • Hidung : tidak didapatkan jelas
  • Pipi : tidak didapatkan jelas
  • Mulut : tidak didapatkan jelas
  • Dagu : tidak didapatkan jelas
  • Rahang : tidak didapatkan jelas
  • Leher : tidak didapatkan jelas

Dengan Kesimpulan :

Dari fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan orang tersebut, didapatkan luka robek di kepala bagian belakang kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter, kedalaman nol koma tiga sentimeter yang diduga bersentuhan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa I Solihin Bin Sanimun, Terdakwa II Abdul Halim Bin Moh. Nasir, Terdakwa III Ervan Harianto Bin (Alm) Sudarman dan Terdakwa IV Fathollah Bin Abdul Aziz Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya