Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Krs 1.Irene Ulfa
2.neny wuri handayani
ZAINI MUN'IN als PAK ITA Bin KAYAT Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-494/M.5.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irene Ulfa
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINI MUN'IN als PAK ITA Bin KAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa ZAINI MUN’IN Als PAK ITA Bin KAYAT bersama dengan
Sdr. SAI ( DPO ) dan Sdr. AMIR ( DPO ) pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira
pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat
di sebuah rumah tepatnya masuk Desa Widoro Kec. Krejengan Kab. Probolinggo atau pada
suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri
Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara
melawan hukum yang dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib Sdr. SAI
bersama dengan Sdr. AMIR datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk mengajak
melakukan pencurian di Desa Widoro Kec. Krejengan Kab. Probolinggo saat itu terdakwa
langsung menyetujuinya dan pada saat itu juga terdakwa bersama dengan Sdr. SAI ( DPO
) dan Sdr. AMIR ( DPO ) langsung berangkat dengan menggunakan sarana Sepeda Motor

Honda Beat warna merah milik Sdr. SAI dengan berboncengan 3 (tiga) yang mana posisi
yang mengendarai Sepeda Motor adalah Sdr. SAI ( DPO ) sedangkan untuk terdakwa dan
Sdr. AMIR ( DPO ) yang dibonceng.
? Bahwa sesampainya di Desa Widoro Kec. Krejengan Kab. Probolinggo yaitu sekitar
pukul 03.00 Wib terdakwa dan Sdr. AMIR ( DPO ) diturunkan dipinggir jalan yang tidak
jauh dari lokasi tempat pencurian sedangkan untuk Sdr. SAI ( DPO ) pergi untuk menaruh
Sepeda Motor miliknya, selanjutnya selang beberapa saat Sdr. SAI ( DPO ) datang dengan
berjalan kaki dan langsung berjalan menuju lokasi pencurian tersebut.
? Bahwa sesampainya ditempat tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. SAI ( DPO ) dan
Sdr. AMIR ( DPO ) saling berbagi peran yang mana untuk peran terdakwa yang
menunggu diluar pagar bambu untuk menjaga situasi sedangkan untuk peran Sdr. SAI (
DPO ) dan Sdr. AMIR ( DPO ) yaitu yang mengambil maupun mengeluarkan Sepeda
Motor dengan cara di tuntun dan dibawa kerahan Selatan dan langsung dihidupkan mesin
Sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Bahwa setelah berhasil menghidupkan
mesin Sepeda Motor hasil curian tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. SAI
( DPO ) dan Sdr. AMIR ( DPO ) langsung melarikan diri namun setelah berjarak 30 ( tiga
puluh ) meter terdakwa berhasil diamankan warga sedangkan untuk Sdr. SAI ( DPO ) dan
Sdr. AMIR ( DPO ) berhasil melarikan diri.
? Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Sdr. SAI ( DPO )
dan Sdr. AMIR ( DPO ) saksi AHMAM AFIFUDIN selaku pemilik Sepeda Motot Merk
Suzuki Smash tipe FD110XCSD dengan Nopol N 6971 MM Noka
MH8FD110C6T583870 Nosin E4051D594795 mengalami kerugian sebesar Rp.
5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)
ke-3 dan ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya