Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
EKO WAHYUDI bin MUCH. TUMPANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 75/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-512/M.5.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYUDI bin MUCH. TUMPANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Kesatu
Primair
----- Bahwa Terdakwa Eko Wahyudi Bin Much. Tumpang pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023
sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaanya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena
mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa yang
bekerja di PT. Lancar Jaya Perkasa sebagai driver atau sopir dengan tugas tanggung jawab untuk
memuat serta mengirim muatan semen dari Tuban ke Banyuwangi berangkat dari garasi truk PT.
Lancar Jaya Perkasa dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head
tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN yang dilengkapi dengan Surat Tugas Nomor :
0001/ST.LJP/II/2023, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tali Tampar, Terpal, Kunci Engkol, Dongkrak,

2 (dua) buah ban serep dan uang saku sejumlah Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
? Selanjutnya setelah berangkat dari garasi truk PT. Lancar Jaya Perkasa dan saat dalam perjalanan
menuju ke arah Tuban untuk mengambil muatan semen tiba-tiba terdakwa merasa kurang enak badan
dan memutuskan berhenti di Cargo Mayangan Kota Probolinggo dan memarkir 1 (satu) unit Truk
Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN lalu pulang
kerumah terdakwa di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 56 Gang 08 RT. 07 RW. 04 Kelurahan
Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo selama 6 (enam) hari;
? Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib saat terdakwa sudah
merasa badannya sehat lalu memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Tuban untuk mengambil
muatan semen dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun
2014 warna merah Nopol N 9599 UN, namun di tengah perjalanan menuju ke Tuban terdakwa
menepikan 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 di pinggir Jalan Raya
Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo lalu mengambil Kunci Engkol dan Dongkrak yang
terdapat di 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 dan mengganti 2 (dua)
buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 yang
terpasang dengan 2 (dua) buah ban serep yang terdapat pada 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis
Tractor Head tahun 2014;
? Selanjutnya setelah terdakwa mengganti atau menukar 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone
Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 yang terpasang dengan 2 (dua) buah ban serep
lalu terdakwa pergi ke toko tambal ban milik Waras (DPO) yang berlokasi di Daerah Pacinan RT. 01
RW. 01 Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan untuk menjual 2 (dua) buah ban Truk
Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 dengan harga Rp.
1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
? Kemudian setelah terdakwa menjual 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan
ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 lalu terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer
merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN ke arah Probolinggo dan
sesampainya di Jalan Raya Desa Pesisir Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
lalu terdakwa berhenti dan menepikan 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun
2014 warna merah Nopol N 9599 UN yang dikendarai oleh terdakwa dan meninggalkannya disana
dengan kondisi kunci masih tertancap di kemudi;
? Bahwa tugas terdakwa sebagai sopir atau driver adalah untuk memuat serta mengirim muatan semen
dari Tuban ke Banyuwangi sebagaimana termuat dalam Surat Tugas Nomor : 0001/ST.LJP/II/2023
tanggal 02 Februari 2023;
? Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak Manajemen PT. Lancar Jaya Perkasa untuk
mengganti dan menjual 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000
beserta velg ukuran 750 yang terpasang di 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head
tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN dengan 2 (dua) buah ban serep;
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT. Lancar Jaya Perkasa sebesar
Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa Eko Wahyudi Bin Much. Tumpang Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 374 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa Eko Wahyudi Bin Much. Tumpang pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023
sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum
memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa yang
bekerja di PT. Lancar Jaya Perkasa sebagai driver atau sopir dengan tugas tanggung jawab untuk
memuat serta mengirim muatan semen dari Tuban ke Banyuwangi berangkat dari garasi truk PT.
Lancar Jaya Perkasa dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head

tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN yang dilengkapi dengan Surat Tugas Nomor :
0001/ST.LJP/II/2023, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tali Tampar, Terpal, Kunci Engkol, Dongkrak,
2 (dua) buah ban serep dan uang saku sejumlah Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
? Selanjutnya setelah berangkat dari garasi truk PT. Lancar Jaya Perkasa dan saat dalam perjalanan
menuju ke arah Tuban untuk mengambil muatan semen tiba-tiba terdakwa merasa kurang enak badan
dan memutuskan berhenti di Cargo Mayangan Kota Probolinggo dan memarkir 1 (satu) unit Truk
Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN lalu pulang
kerumah terdakwa di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 56 Gang 08 RT. 07 RW. 04 Kelurahan
Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo selama 6 (enam) hari;
? Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib saat terdakwa sudah
merasa badannya sehat lalu memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Tuban untuk mengambil
muatan semen dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun
2014 warna merah Nopol N 9599 UN, namun di tengah perjalanan menuju ke Tuban terdakwa
menepikan 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 di pinggir Jalan Raya
Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo lalu mengambil Kunci Engkol dan Dongkrak yang
terdapat di 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 dan mengganti 2 (dua)
buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 yang
terpasang dengan 2 (dua) buah ban serep yang terdapat pada 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis
Tractor Head tahun 2014;
? Selanjutnya setelah terdakwa mengganti atau menukar 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone
Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 yang terpasang dengan 2 (dua) buah ban serep
lalu terdakwa pergi ke toko tambal ban milik Waras (DPO) yang berlokasi di Daerah Pacinan RT. 01
RW. 01 Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan untuk menjual 2 (dua) buah ban Truk
Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 dengan harga Rp.
1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
? Kemudian setelah terdakwa menjual 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan
ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 lalu terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer
merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN ke arah Probolinggo dan
sesampainya di Jalan Raya Desa Pesisir Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
lalu terdakwa berhenti dan menepikan 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun
2014 warna merah Nopol N 9599 UN yang dikendarai oleh terdakwa dan meninggalkannya disana
dengan kondisi kunci masih tertancap di kemudi;
? Bahwa tugas terdakwa sebagai sopir atau driver adalah untuk memuat serta mengirim muatan semen
dari Tuban ke Banyuwangi sebagaimana termuat dalam Surat Tugas Nomor : 0001/ST.LJP/II/2023
tanggal 02 Februari 2023;
? Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak Manajemen PT. Lancar Jaya Perkasa untuk
mengganti dan menjual 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000
beserta velg ukuran 750 yang terpasang di 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head
tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN dengan 2 (dua) buah ban serep;
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT. Lancar Jaya Perkasa sebesar
Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa Eko Wahyudi Bin Much. Tumpang Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa Eko Wahyudi Bin Much. Tumpang pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023
sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, mengambil brang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

? Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa yang
bekerja di PT. Lancar Jaya Perkasa sebagai driver atau sopir dengan tugas tanggung jawab untuk
memuat serta mengirim muatan semen dari Tuban ke Banyuwangi berangkat dari garasi truk PT.
Lancar Jaya Perkasa dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head
tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN yang dilengkapi dengan Surat Tugas Nomor :
0001/ST.LJP/II/2023, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tali Tampar, Terpal, Kunci Engkol, Dongkrak,
2 (dua) buah ban serep dan uang saku sejumlah Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah);
? Selanjutnya setelah berangkat dari garasi truk PT. Lancar Jaya Perkasa dan saat dalam perjalanan
menuju ke arah Tuban untuk mengambil muatan semen tiba-tiba terdakwa merasa kurang enak badan
dan memutuskan berhenti di Cargo Mayangan Kota Probolinggo dan memarkir 1 (satu) unit Truk
Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN lalu pulang
kerumah terdakwa di Jalan Raya Panglima Sudirman Nomor 56 Gang 08 RT. 07 RW. 04 Kelurahan
Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo selama 6 (enam) hari;
? Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 Wib saat terdakwa sudah
merasa badannya sehat lalu memutuskan untuk melanjutkan perjalanan ke Tuban untuk mengambil
muatan semen dengan mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun
2014 warna merah Nopol N 9599 UN, namun di tengah perjalanan menuju ke Tuban terdakwa
menepikan 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 di pinggir Jalan Raya
Tongas Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo lalu mengambil Kunci Engkol dan Dongkrak yang
terdapat di 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 dan mengganti 2 (dua)
buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 yang
terpasang dengan 2 (dua) buah ban serep yang terdapat pada 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis
Tractor Head tahun 2014;
? Selanjutnya setelah terdakwa mengganti atau menukar 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone
Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 yang terpasang dengan 2 (dua) buah ban serep
lalu terdakwa pergi ke toko tambal ban milik Waras (DPO) yang berlokasi di Daerah Pacinan RT. 01
RW. 01 Desa Sedarum Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan untuk menjual 2 (dua) buah ban Truk
Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 dengan harga Rp.
1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
? Kemudian setelah terdakwa menjual 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan
ukuran 1000 beserta velg ukuran 750 lalu terdakwa kembali mengendarai 1 (satu) unit Truk Trailer
merk Hino jenis Tractor Head tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN ke arah Probolinggo dan
sesampainya di Jalan Raya Desa Pesisir Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo
lalu terdakwa berhenti dan menepikan 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head tahun
2014 warna merah Nopol N 9599 UN yang dikendarai oleh terdakwa dan meninggalkannya disana
dengan kondisi kunci masih tertancap di kemudi;
? Bahwa tugas terdakwa sebagai sopir atau driver adalah untuk memuat serta mengirim muatan semen
dari Tuban ke Banyuwangi sebagaimana termuat dalam Surat Tugas Nomor : 0001/ST.LJP/II/2023
tanggal 02 Februari 2023;
? Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada pihak Manajemen PT. Lancar Jaya Perkasa untuk
mengganti dan menjual 2 (dua) buah ban Truk Trailer merk Autostone Radial dengan ukuran 1000
beserta velg ukuran 750 yang terpasang di 1 (satu) unit Truk Trailer merk Hino jenis Tractor Head
tahun 2014 warna merah Nopol N 9599 UN dengan 2 (dua) buah ban serep;
? Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada PT. Lancar Jaya Perkasa sebesar
Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa Eko Wahyudi Bin Much. Tumpang Sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya