Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Krs MOHI INDAH TIKA PURNAMASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat 9
Penggugat
NoNama
1MOHI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO WIDI, S.H.MOHI
Tergugat
NoNama
1INDAH TIKA PURNAMASARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Hasby As Shiddiqy, SHI.INDAH TIKA PURNAMASARI
2FAJAR ISTIQOMAH SHAMAD, SHINDAH TIKA PURNAMASARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum tanah Objek sengketa yang berupa :

 

 

Halaman : 3 (tiga).

Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. No. 427 / Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, seluas 69 M2, atas nama MOHI / Penggugat, yang terletak di Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dengan batas-batas :

 

  • Sebelah Utara             : Rumah Naning;
  • Sebelah Timur             : Jl. Desa;
  • Sebelah Selatan          : Rumah H. Nur;
  • Sebelah Barat             : Yayasan MI Miftahul Ulum;

 

Adalah Hak Milik Penggugat yang saat sekarang dikuasai oleh  Tergugat dengan cara melawan hukum.

 

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat yang telah menguasai dan menempati tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan hukum yang melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat dan / atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa tersebut pada point 2 (dua) diatas dalam keadaan kosong / utuh seperti semula kepada Penggugat kalau perlu mohon bantuan Aparat Negara ( Kepolisian ).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kraksaan terhadap tanah Objek sengketa tersebut pada point 2 (dua) diatas;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa                     ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk setiap kelalaian Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkrach );

 

  1. Menyatakan demi hukum Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voorraad ), meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum berupa Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.

 

 

Halaman : 4 (empat).

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak