Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Pajarakan 1.SASONGKO PRIATMOJO
2.YUSTIRA JUNI WIDYA ARISKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Pajarakan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad GhozaliBRI Unit Pajarakan
2Mas Andy SoesantoBRI Unit Pajarakan
3Robbi Surya FerdiansyahBRI Unit Pajarakan
Tergugat
NoNama
1SASONGKO PRIATMOJO
2YUSTIRA JUNI WIDYA ARISKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHRUJI, SHSASONGKO PRIATMOJO
Nilai Sengketa(Rp) 142.675.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 142.675.000,- (Seratus empat puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 1328 atas nama YUSTIRA JUNI WIDYA ARISKA yang terletak di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo yang dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak