Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Sukapura 1.SRI MEGA PURWANTI
2.BAMBANG E.P
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sukapura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mas Andy SoesantoBRI Unit Sukapura
2Faril Imam SaputroBRI Unit Sukapura
3Yudi Eka SetyawanBRI Unit Sukapura
Tergugat
NoNama
1SRI MEGA PURWANTI
2BAMBANG E.P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.466.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 88.466.000,- (Delapan  puluh delapan juta empat ratus enam puluh enam ribu  rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 45 atas nama BAMBANG EP yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak