Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
ADAM PANGESTU al ADAM Bin SUDIBYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1104/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM PANGESTU al ADAM Bin SUDIBYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Adam Pangestu Al Adam bin Sudibyo pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan II RT. 012 RW. 003 Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024  anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, dalam hal ini saksi Yulian Aditya dan saksi Dohan Satria Pringgo P. memperoleh informasi dari perkembangan penangkapan Saksi Willy Muhammad Alfredo di wilayah pinggir Jalan Raya Bromo Dusun RT. 06 RW.03 Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo terjadi transaksi sediaan farmasi jenis pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.00 WIB saksi Yulian Aditya dan saksi Dohan Satria Pringgo P. melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan II, RT. 012 RW. 003 Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan selanjutnya saksi Yulian Aditya dan saksi Dohan Satria Pringgo P. Lalu menemukan 2 (dua) buah plastik klip yang tiap klipnya berisi @100 (seratus) butir dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl;, 1 (satu) bungkus rokok bekas merk GEO, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah botol warna putih bekas tempat pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah tas kresek/pastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.509.000,-(lima ratus Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merek Samsung tipe Galaxy A04e warna hitam dengan nomor kartu sim 085815559523, 1 (satu) buah tas punggung warna biru merek Track yang terdakwa simpan di dalam kamar kosong rumah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dengan terlebih dahulu memesan kepada terdakwa melalui pesan whatsapp, Kemudian terdakwa berjanjian dengan pembeli serta menentukan waktu untuk pembeli mengambil barang di rumah terdakwa di Dusun Krajan II, RT. 012 RW. 003 Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dimana terhadap pil warna putih jenis Trihexyphenidyl telah terdakwa jual kepada Saksi Willy Muhammad Alfredi Al Willy membeli barang berupa pil warna putih jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  04553/NOF/2024 tanggal  19 Juni 2024
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 14314/2024/NOF: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto 2,210 gram
  • Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

14314/2024/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) positip triheksilfenidil HCl

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 14314/2024/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------

A T A U

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Adam Pangestu Al Adam bin Sudibyo pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Krajan II RT. 012 RW. 003 Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024  anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo, dalam hal ini saksi Yulian Aditya dan saksi Dohan Satria Pringgo P. memperoleh informasi dari perkembangan penangkapan Saksi Willy Muhammad Alfredo di wilayah pinggir Jalan Raya Bromo Dusun RT. 06 RW.03 Desa Sukapura, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo terjadi transaksi sediaan farmasi jenis pil warna putih jenis Trihexyphenidyl, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 21.00 WIB saksi Yulian Aditya dan saksi Dohan Satria Pringgo P. melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Krajan II, RT. 012 RW. 003 Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan selanjutnya saksi Yulian Aditya dan saksi Dohan Satria Pringgo P. Lalu menemukan 2 (dua) buah plastik klip yang tiap klipnya berisi @100 (seratus) butir dengan total keseluruhan 200 (dua ratus) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl;, 1 (satu) bungkus rokok bekas merk GEO, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah botol warna putih bekas tempat pil Trihexyphenidyl, 1 (satu) buah tas kresek/pastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.509.000,-(lima ratus Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merek Samsung tipe Galaxy A04e warna hitam dengan nomor kartu sim 085815559523, 1 (satu) buah tas punggung warna biru merek Track yang terdakwa simpan di dalam kamar kosong rumah Terdakwa;
  • Bahwa terdakwa dalam menjual pil warna putih jenis Trihexyphenidyl dengan terlebih dahulu memesan kepada terdakwa melalui pesan whatsapp, Kemudian terdakwa berjanjian dengan pembeli serta menentukan waktu untuk pembeli mengambil barang di rumah terdakwa di Dusun Krajan II, RT. 012 RW. 003 Desa Lumbang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dimana terhadap pil warna putih jenis Trihexyphenidyl telah terdakwa jual kepada Saksi Willy Muhammad Alfredi Al Willy membeli barang berupa pil warna putih jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan uang yang diterima terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  04553/NOF/2024 tanggal  19 Juni 2024
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 14314/2024/NOF: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto 2,210 gram
  • Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

14314/2024/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+) positip triheksilfenidil HCl

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 14314/2024/NOF:seperti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat, sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya