Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2023/PN Krs BRI Unit Sukapura 1.ARSAM
2.KASEH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat 36
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sukapura
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARSAM
2KASEH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.474.139,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 107.474.139,- (Seratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh empat ribu seratus tiga puluh Sembilan rupiah).
  4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Agunan Sertifikat No 20 Desa Sariwani Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo atas nama ARSAM yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak