Petitum |
P R I M A I R.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang mengalihkan atas Obyek Gugatan tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum terhadap obyek gugatan sebagaimana yang tertuang dalam sertipikat hak milik nomor 163, luas 350 M2, atas nama Penggugat yang telah dialihkan tanpa hak oleh (Almarhumah) Reca Hernanik/ ibu dari Tergugat, terletak di Desa Tamansari, kecamatan Dringu, kabupaten Probolinggo adalah milik Penggugat dengan batas – batas sebagai berikut;
- Barat : Rumah (Almarhumah) Reca Hernanik.
- Timur : Jalan Setapak,
- Utara : Rumah Imam
- Selatan : Jalan raya Surabaya - Paiton
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela atas obyek gugatan dalam keadaan semula kepada Penggugat selaku pemilik yang sah menurut hukum dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan secara sukarela dan dalam keadaan semula atas obyek gugatan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib yakni Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap Obyek Gugatan;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugat sebagai berikut;
- Kerugian Materiil; ---------------------- Rp 2.750.000.000,-
- Kerugian Immateriil; ------------------- Rp. 5.000.000.000, - +
Total Kerugian: Rp. 7.750.000.000,- (Tujuh Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |