Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Krs 1.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2.I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
MUSTOFA bin MARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1109/M.5.42/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kusuma Hadi Hartawan, S.H
2I MADE DEADY PERMANA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA bin MARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n

---------Bahwa ia terdakwa MUSTOFA Bin MARTO pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pasar Leces Desa Sumber Kedawung Kec Leces Kab Probolinggo, atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas berawal terdakwa berangkat menuju Pasar Leces dengan mengendarai ojek sembari membawa kunci T dengan tujuan hendak mencuri sepeda motor, selanjutnya terdakwa melihat sepeda motor Honda Revo milik Saksi M Khofid yang sedang berbelanja sayur untuk dijual lagi dalam keadaan kunci masih menempel di sepeda motor sehingga kemudian terdakwa dengan tanpa ijin Saksi M Khofid membawa sepeda motor tersebut kemudian mengemudikannya ke arah Kota Probolinggo lalu menghubungi Sdr Sagi untuk menjual Sepeda Motor tersebut. Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Sdr Saman di Kelurahan Kebonsari Kulon Kec Kanigaran Kota Probolinggo lalu setibanya disana terdakwa dibantu Sdr Saman menurunkan rombong/keranjang sayur dan menyimpannya di dalam rumah Sdr Saman dan tidak lama kemudian Sdr Sagi datang lalu terdakwa menjual Sepeda Motor tersebut seharga Rp 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr Sagi.--------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi M Khofid mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah.-------------------------------------------------------------------------

 

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya