Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2023/PN Krs ASRO HADARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2023/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. SUJOKO, S.S., S.H.ASRO
Tergugat
NoNama
1HADARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menerima dan Menyatakan Sah dan Berharga semua Bukti dan Saksi yang diajukan Para Penggugat dalam Perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh uang milik Penggugat sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat dan atau melalui Kuasa Hukum Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk meletakkan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap Harta Kekayaan Tergugat dan atau ditambahkan dengan barang tetap dan barang bergerak lainnya milik Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Ganti-Rugi Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada Penggugat dan atau melalui Kuasa Hukumnya;
  6. Menjatuhkan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya Hukum Keberatan (uit voerbaar bij voerraad);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari kepada Penggugat dan atau melalui Kuasa Hukumnya, setiap Tergugat lalai melaksanakan Putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak