Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Krs BRI Unit Sumberasih 1.HAMID
2.SARIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Sumberasih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMID
2SARIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.582.600,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 110.582.600,- (Seratus sepuluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus rupiah). Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 479 atas nama HAMID yang terletak di desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak