Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
SUGIONO al SUGI Bin ASBURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/M.5.42/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIONO al SUGI Bin ASBURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

PERTAMA:

----------Bahwa Terdakwa Sugiono Al Sugi Bin Asburi pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karanglo RT 15, RW 05 Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dimana terdakwa “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi M.E. Prayoga selaku anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo banyak ditemukan peredaran pil berwarna putih jenis Trihexyphenidyldan pil berwarna kuning jenis Dextromethorphan, Selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi M.E. Prayoga melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud.
  • Bahwa dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB didapat informasi jika Terdakwa menjual 1 (satu) poket klip yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih jenis trihexyphenidylkepada Saksi Romi dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Yang dilakukan dengan cara Saksi Romi menghubungi Terdakwa terlebih dulu untuk memastikan jika pil warna putih jenistrihexyphenidylada. Setelah Terdakwa mengabarkan ada pil warna putih jenistrihexyphenidyl kepada Saksi Romi, kemudian Saksi Romi membuat persetujuan kepada Terdakwa dan langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karanglo RT 15, RW 05 Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
  • Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenistrihexyphenidylper poket yang berisi 4 (empat) butir pil dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya padaPukul 16.30 WIB Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi M.E. Prayoga menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Karanglo RT 15, RW 05 Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo danmenangkap Terdakwa serta mengamankanbarang bukti milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  • 90 (Sembilan puluh) poket plastik klip yang berisi @4 (empat) butir dengan total 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil warna putih jenis trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) poket plastik klip yang berisi @8 (delapan) butir pil warna kuning jenisDextromethorphan;
  • 1 (satu) buah dompet warna krem bertuliskan ‘Toko Emas SUMBER JAYA’;
  • 1 (satu) buah dompet warna putih bertuliskan ‘Toko Emas Gadjah’;
  • 1 (satu) tas kresek warna hitam;
  • 1 (satu) botol plastic warna putih;
  • 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe 1929 warna biru muda dengan No. kartu Sim 085162850101;

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres probolinggo guna diproses lebih lanjut.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh keterangan bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih jenis trihexyphenidyl dan pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan cara Terdakwa membeli pil tersebut dari Sdr.Hendra (DPO)pada tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat kembali di bulan Maret 2023 dengan cara menelepon Sdr.Hendra (DPO) terlebih dahulu dengan Handphone merek Vivo Tipe 1929 warna biru muda milik Terdakwa melalui nomor Whatsapp Sdr. Hendra (DPO) yang sudah disimpan Terdakwa dengan nomor handphone: 082337953200 dan diberi nama kontak ‘Hendrah’ untuk memesan pil warna putih jenis trihexyphenidyldan pil warna kuning jenis Dextromethorphan dikarenakan antara Terdakwa dengan Sdr. Hendra (DPO) sudah seringkali melakukan transaksi jual beli pil tersebut. Kemudian Terdakwa membeli 1 botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih jenistrihexyphenidyl dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) poket klip pil warna kuning jenis Dextromethorphanyang tiap poketnya berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphandengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari Sdr.Hendra (DPO);
  • Bahwa keuntungan  Terdakwa yang diperoleh dari seluruh hasil penjualan pil warna putih jenis trihexyphenidyldan pil warna kuning jenis Dextromethorphansebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan pil kembali, serta Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan sebgai kebutuhan sehari-hari,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  02905/NOF/2023 tanggal  11 April 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa:
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 06828/2023/NOF: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto 2,254 gram;
  • 06829/2023/NOF: 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat Netto 0,506 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

06828/2023/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+)positiftrihexyphenidyl HCl

06829/2023/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+)positif dextromethorphan

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 06828/2023/NOF: sepertitersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • 06829/2023/NOF sepertitersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif dextromethorphan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl trihexyphenidyl dan pil warna kuning jenis Dextromethorphan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang mana tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Trihexyphenidyl warna putih dan pil warna kuning jenis Dextromethorphan tersebut.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja --------

ATAU

KEDUA:

Bahwa TerdakwaSugiono Al Sugi Bin Asburi pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023, sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Karanglo RT 15, RW 05 Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dimana terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”,yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal ketika Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi M.E. Prayoga selaku anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo memperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo banyak ditemukan peredaran pil berwarna putih jenis Trihexyphenidyldan pil berwarna kuning jenis Dextromethorphan, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi M.E. Prayoga melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud
  • Bahwa dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di dapat informasi jika Terdakwa menjual 1 (satu) poket klip yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih jenis trihexyphenidyl kepada Saksi Romi dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Yang dilakukan dengan cara Saksi Romi menghubungi Terdakwa terlebih dulu untuk memastikan jika pil warna putih jenistrihexyphenidyl ada. Setelah Terdakwa mengabarkan ada pil warna putih jenistrihexyphenidyl kepada Saksi Romi, kemudian Saksi Romi membuat persetujuan kepada Terdakwa dan langsung datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Karanglo RT 15, RW 05 Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
  • Bahwa Terdakwa menjual pil warna putih jenistrihexyphenidylper poket yang berisi 4 (empat) butir pil dengan harga Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya pada Pukul 16.30 WIB Saksi Wawan Adi Purwanto dan Saksi M.E. Prayoga menuju ke rumah Terdakwa di Dusun Karanglo RT 15, RW 05 Desa Branggah, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dan menangkap Terdakwa serta mengamankan barang bukti milik Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:
  • 90 (Sembilan puluh) poket plastik klip yang berisi @4 (empat) butir dengan total 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil warna putih jenis trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) poket plastik klip yang berisi @8 (delapan) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan;
  • 1 (satu) buah dompet warna krem bertuliskan ‘Toko Emas SUMBER JAYA’;
  • 1 (satu) buah dompet warna putih bertuliskan ‘Toko Emas Gadjah’;
  • 1 (satu) tas kresek warna hitam;
  • 1 (satu) botol plastic warna putih;
  • 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe 1929 warna biru muda dengan No. kartu Sim 085162850101;

Selanjutnya terhadap terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres probolinggo guna diproses lebih lanjut.

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh keterangan bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih jenis trihexyphenidyldan pil warna kuning jenis Dextromethorphan dengan cara Terdakwa membeli pil tersebut dari Sdr.Hendra (DPO)pada tanggal yang tidak dapat Terdakwa ingat kembali di bulan Maret 2023 dengan cara menelepon Sdr.Hendra (DPO) terlebih dahulu dengan Handphone merek Vivo Tipe 1929 warna biru muda milik Terdakwa melalui nomor Whatsapp Sdr. Hendra (DPO) yang sudah disimpan Terdakwa dengan nomor handphone: 082337953200 dan diberi nama kontak ‘Hendrah’ untuk memesan pil warna putih jenis trihexyphenidyldan pil warna kuning jenis Dextromethorphandikarenakan antara Terdakwa dengan Sdr. Hendra (DPO) sudah seringkali melakukan transaksi jual beli pil tersebut. Kemudian Terdakwa membeli 1 botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil warna putih jenistrihexyphenidyldengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 6 (enam) poket klip pil warna kuning jenis Dextromethorphanyang tiap poketnya berisi 8 (delapan) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphandengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dari Sdr.Hendra (DPO);
  • Bahwa keuntungan Terdakwa yang diperoleh dari seluruh hasil penjualan pil warna putih jenis trihexyphenidyldan pil warna kuning jenis Dextromethorphansebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dibelikan pil kembali, serta Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan sebgai kebutuhan sehari-hari,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab :  02905/NOF/2023 tanggal  11 April 2023, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa:
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 06828/2023/NOF: 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto 2,254 gram;
  • 06829/2023/NOF: 3 (tiga) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat Netto 0,506 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

06828/2023/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+)positiftrihexyphenidyl HCl

06829/2023/NOF

(-) negatip narkotika dan psikotropika

(+)positif dextromethorphan

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 06828/2023/NOF: sepertitersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
  • 06829/2023/NOF sepertitersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif dextromethorphan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis pil warna putih jenisTrihexyphenidyl dan pil warna kuning jenis Dextromethorphan tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan tidak memiliki Izin Praktek berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenanganuntuk mengedarkan pil warna putih jenis Trihexyphenidyl maupun pil warna kuning jenis Dextromethorphan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Hajar Setyo Palupi, S.Si., Apt. yang menerangkan bahwa masyarakat umum dalam hal ini, Terdakwa tidak diperbolehkan menjual atau mengedarkan obat-obatan berupa pil warna putih jenis trihexyphenidylmaupun pil warna kuning jenis Dextromethorphansecara bebas tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (Permenkes No. 1010/Menkes/Per/XI/2008 tentang registrasi obat)serta tanpa mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan----

Pihak Dipublikasikan Ya