Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
SUPARMAN Als PAK SUYUTI Bin SURI Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/M.5.42/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Als PAK SUYUTI Bin SURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
----- Bahwa Terdakwa Suparman Als Pak Suyuti Bin Suri pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024
sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau
setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Somor Kodung Desa Sumber Rejo Kecamatan
Lumbang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan
tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
? Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa yang sedang
berada di rumahnya di Dusun Somor Kodung Desa Sumberrejo Kecamatan Tongas Kabupaten
Probolinggo didatangi oleh Sipul (DPO) yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat
warna putih biru dengan Nopol : N 4386 MF;
? Selanjutnya Sipul (DPO) mengatakan maksud dan tujuannya datang ke rumah terdakwa adalah untuk
menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan Nopol : N 4386 MF di
rumah terdakwa dengan menjanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);

? Kemudian terdakwa yang mendengar hal tersebut langsung menyetujuinya dan menyimpan 1 (satu)
unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan Nopol : N 4386 MF di dalam rumah milik
terdakwa;
? Bahwa Sipul (DPO) saat menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan
Nopol : N 4386 MF kepada terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor;
? Bahwa terdakwa sudah mengetahui pekerjaan dari Sipul (DPO) adalah seorang pencuri dan saat 1
(satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru dengan Nopol : N 4386 MF tersebut dititipkan
kepada terdakwa kondisi rumah kunci dalam keadaan rusak dan tidak dilengkapi dengan kunci motor.
Perbuatan Terdakwa Suparman Bin Suri Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480
Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya