Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
SUWARSONO Als SON bin (alm) RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-538/M.5.42/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARSONO Als SON bin (alm) RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Primair

----- Bahwa Terdakwa Suwarsono Alias Son Bin (Alm) Riyadi bersama dengan Saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, yang sengaja memberi bantuan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat terdakwa bertemu dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) di rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Junrejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dan sedang membahas mengenai pekerjaan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) “kerja dimana kamu sekarang ?” dan dijawab oleh saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) “di probolinggo ngerumat wedus” lalu dijawab kembali oleh terdakwa “di dol payu ta ?” lalu dijawab lagi oleh saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) “yo payu tapi gapapa ta kalau dijual ?” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “yo gapapa kalo dijual”;
  • Selanjutnya setelah melakukan pembahasan tersebut sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) bersiap-siap untuk berangkat menuju ke Desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam yang sudah disiapkan dan dikemudikan oleh terdakwa;
  • Selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib sesampainya terdakwa dan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) di Desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) langsung menuju ke Kandang Kambing tempat saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) bekerja dan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) langsung mengeluarkan 10 (sepuluh) ekor kambing dari kandangnya lalu menggiringnya ke arah 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan terdakwa menaikannya ke atas 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam. Kemudian setelah menaikkan 10 (sepuluh) ekor kambing lalu terdakwa membantu saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze-R warna hitam, 1 (satu) unit alat potong rumput gendong warna merah, 1 (satu) unit mesin cooper penyacah rumput warna merah dan 1 (satu) unit mesin semprot warna kuning yang berada di area kandang lalu mengangkutnya ke atas 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam;
  • Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib setelah terdakwa membantu saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) mengangkut 10 (sepuluh) ekor kambing dan barang-barang yang berada di area kandang kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) pergi ke pasar yang berada di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang untuk menjual 10 (sepuluh) ekor kambing dan 1 unit alat potong rumput gendong warna merah dengan harga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dimana hasil penjualannya dibagi secara merata antara terdakwa dan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa tugas saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) adalah memelihara, mencarikan rumput, membersihkan kandang dan menjaga kambing milik saksi Djanto dengan dilengkapi peralatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze-R warna hitam, 1 (satu) unit alat potong rumput gendong warna merah, 1 (satu) unit mesin cooper penyacah rumput warna merah dan 1 (satu) unit mesin semprot warna kuning;
  • Bahwa saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) diberikan modal oleh saksi Djanto sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena telah memelihara, mencarikan rumput, membersihkan kandang dan menjaga kambing milik saksi Djanto;
  • Bahwa saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) tidak pernah meminta ijin kepada saksi Djanto untuk membawa dan menjual 10 (sepuluh) ekor kambing yang seharusnya dipelihara dan dijaga oleh saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membantu saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) mengakibatkan kerugian kepada saksi Djanto sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Suwarsono Alias Son Bin (Alm) Riyadi Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

----- Bahwa Terdakwa Suwarsono Alias Son Bin (Alm) Riyadi bersama dengan Saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, yang sengaja memberi bantuan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wib saat terdakwa bertemu dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) di rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Sriwijaya Junrejo Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu dan sedang membahas mengenai pekerjaan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) dimana saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) “kerja dimana kamu sekarang ?” dan dijawab oleh saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) “di probolinggo ngerumat wedus” lalu dijawab kembali oleh terdakwa “di dol payu ta ?” lalu dijawab lagi oleh saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) “yo payu tapi gapapa ta kalau dijual ?” lalu dijawab lagi oleh terdakwa “yo gapapa kalo dijual”;
  • Selanjutnya setelah melakukan pembahasan tersebut sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) bersiap-siap untuk berangkat menuju ke Desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam yang sudah disiapkan dan dikemudikan oleh terdakwa;
  • Selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib sesampainya terdakwa dan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) di Desa Branggah Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) langsung menuju ke Kandang Kambing tempat saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) bekerja dan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) langsung mengeluarkan 10 (sepuluh) ekor kambing dari kandangnya lalu menggiringnya ke arah 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan terdakwa menaikannya ke atas 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam. Kemudian setelah menaikkan 10 (sepuluh) ekor kambing lalu terdakwa membantu saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze-R warna hitam, 1 (satu) unit alat potong rumput gendong warna merah, 1 (satu) unit mesin cooper penyacah rumput warna merah dan 1 (satu) unit mesin semprot warna kuning yang berada di area kandang lalu mengangkutnya ke atas 1 (satu) unit mobil Suzuki Pick Up warna hitam;
  • Selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wib setelah terdakwa membantu saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) mengangkut 10 (sepuluh) ekor kambing dan barang-barang yang berada di area kandang kemudian terdakwa bersama dengan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) pergi ke pasar yang berada di Kecamatan Wajak Kabupaten Malang untuk menjual 10 (sepuluh) ekor kambing dan 1 unit alat potong rumput gendong warna merah dengan harga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dimana hasil penjualannya dibagi secara merata antara terdakwa dan saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) masing-masing sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
  • Bahwa tugas saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) adalah memelihara, mencarikan rumput, membersihkan kandang dan menjaga kambing milik saksi Djanto dengan dilengkapi peralatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze-R warna hitam, 1 (satu) unit alat potong rumput gendong warna merah, 1 (satu) unit mesin cooper penyacah rumput warna merah dan 1 (satu) unit mesin semprot warna kuning;
  • Bahwa saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) diberikan modal oleh saksi Djanto sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) karena telah memelihara, mencarikan rumput, membersihkan kandang dan menjaga kambing milik saksi Djanto;
  • Bahwa saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) tidak pernah meminta ijin kepada saksi Djanto untuk membawa dan menjual 10 (sepuluh) ekor kambing yang seharusnya dipelihara dan dijaga oleh saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang membantu saksi Sudarsono Als Sudar Bin Mail (Alm) mengakibatkan kerugian kepada saksi Djanto sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Suwarsono Alias Son Bin (Alm) Riyadi Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya