Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
SAUBAN MUSTAKIM al SAUBAN Bin (alm) ASMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/M.5.42/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUBAN MUSTAKIM al SAUBAN Bin (alm) ASMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Sauban Mustakim Al Sauban Bin (Alm) Asmar pada hari Kamis tanggal 18
Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun
2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam bengkel tambal ban di Jalan Gerilya
Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Provinsi
Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan,
khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 saksi Moch. Nur Hidayat dan saksi Dohan Satria
Pringgo memperoleh informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Condong Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Dextrometorphan,
menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 13.45 Wib saksi Moch. Nur Hidayat dan saksi Dohan
Satria Pringgo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan
Gerilya Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo

dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip yang
tiap plastiknya berisi 14 (empat belas) butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan dengan jumlah
total keseluruhan sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisi 7 (tujuh)
butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan, uang tunai hasil penjualan sediaan farmasi jenis
Dextrometorphan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip bening, 1
(satu) dompet bermotif bunga yang bertuliskan toko perhiasaan emas wijaya emas dan 1 (satu) buah
Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dongker dengan nomor simcard 083866267411.
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum
lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli atau memperoleh
sediaan farmasi jenis Dextrometorphan sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah) dari YASIN (DPO) di bengkel tambal ban di Jalan Gerilya Dusun Krajan III
RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo pada awal bulan Januari
2024;
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Dextrometorphan tersebut adalah untuk
diedarkan atau dijual kembali di bengkel tambal ban milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Gerilya
Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo kepada
Saksi Arief Yuni pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib sebanyak 14
(empat belas) butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
rupiah);
? Bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan di bengkel
tambal ban milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Gerilya Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa
Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo adalah pembeli langsung datang ke bengkel
milik terdakwa untuk melakukan pembayaran dan pembelian sediaan farmasi jenis Dextrometorphan;
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan atau mengedarkan sediaan farmasi
jenis Dextrometorphan adalah sebanyak Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1.000
(seribu) butir;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00711/NOF/2024 tanggal 29 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 02246/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo “DMP” dengan berat
netto ± 1,351 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 02246/2024/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif dextrometorphan

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 02246/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorphan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk
daftar obat keras.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan.
Perbuatan Terdakwa Sauban Mustakim Bin Asmar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua
----- Bahwa Terdakwa Sauban Mustakim Al Sauban Bin (Alm) Asmar pada hari Kamis tanggal 18
Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun
2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam bengkel tambal ban di Jalan Gerilya
Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Provinsi
Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan
kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1)
yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 saksi Moch. Nur Hidayat dan saksi Dohan Satria
Pringgo memperoleh informasi dari masyarakat jika di wilayah Desa Condong Kecamatan Gending
Kabupaten Probolinggo sering terjadi transaksi sediaan farmasi jenis Dextrometorphan,
menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 13.45 Wib saksi Moch. Nur Hidayat dan saksi Dohan
Satria Pringgo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan
Gerilya Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo
dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip yang
tiap plastiknya berisi 14 (empat belas) butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan dengan jumlah
total keseluruhan sebanyak 140 (seratus empat puluh) butir, 1 (satu) plastik klip yang berisi 7 (tujuh)
butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan, uang tunai hasil penjualan sediaan farmasi jenis
Dextrometorphan sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) pak plastik klip bening, 1
(satu) dompet bermotif bunga yang bertuliskan toko perhiasaan emas wijaya emas dan 1 (satu) buah
Handphone merk Samsung Galaxy A12 warna biru dongker dengan nomor simcard 083866267411.
Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan proses hukum
lebih lanjut;
? Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa membeli atau memperoleh
sediaan farmasi jenis Dextrometorphan sebanyak 1.000 (seribu) butir seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus
lima puluh ribu rupiah) dari YASIN (DPO) di bengkel tambal ban di Jalan Gerilya Dusun Krajan III
RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo pada awal bulan Januari
2024;
? Bahwa tujuan terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Dextrometorphan tersebut adalah untuk
diedarkan atau dijual kembali di bengkel tambal ban milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Gerilya
Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo kepada
Saksi Arief Yuni pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib sebanyak 14
(empat belas) butir sediaan farmasi jenis Dextrometorphan dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu
rupiah);
? Bahwa cara terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan di bengkel
tambal ban milik terdakwa yang berlokasi di Jalan Gerilya Dusun Krajan III RT. 07 RW. 03 Desa
Condong Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo adalah pembeli langsung datang ke bengkel
milik terdakwa untuk melakukan pembayaran dan pembelian sediaan farmasi jenis Dextrometorphan;
? Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan atau mengedarkan sediaan farmasi
jenis Dextrometorphan adalah sebanyak Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) per 1.000
(seribu) butir;
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium
Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00711/NOF/2024 tanggal 29 Januari 2024 :
? Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan
rincian sebagai berikut :
o 02246/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning dengan logo “DMP” dengan berat
netto ± 1,351 gram.
? Dengan hasil pemeriksaan :
N
o
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi

1 02246/2024/NOF (-) negatif narkotika dan
psikotropika

(+) positif dextrometorphan

? Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
o 02246/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorphan mempunyai efek
sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk
daftar obat keras.
? Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextrometorphan tidak mempunyai
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
? Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin
Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan
farmasi jenis Dextromertophan.
Perbuatan Terdakwa Sauban Mustakim Bin Asmar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya