Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.B/2024/PN Krs | 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH. 2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H |
ABD. HANNAN alias NAN bin (alm) ASAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.B/2024/PN Krs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1097/M.5.42/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan: Primair ----- Bahwa terdakwa Abd. Hannan Bin Asan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tengah B Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm. Dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia empat puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm. Perbuatan Terdakwa Abd. Hannan Bin Asan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Subsidiair ----- Bahwa terdakwa Abd. Hannan Bin Asan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tengah B Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm. Dengan Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan luar pada seorang laki-laki berusia empat puluh lima tahun. Pada pemeriksaan ditemukan Luka robek dibagian kepala belakang diakibatkan benda tajam, luka terbuka di daerah kepala bagian belakang kanan lebar ± 5 cm dan luka lecet di daerah kepala bagian belakang kiri lebar ± 5 cm. Perbuatan Terdakwa Abd. Hannan Bin Asan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |