Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
75/Pdt.G/2023/PN Krs | SUPARDI ALIAS MULAWI | 1.JAMALUDDIN 2.SUPIYATI 3.Panitia TOL/PPK |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Des. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 75/Pdt.G/2023/PN Krs | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Des. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | 75 | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai sebagian harta peninggalan Bioena atau Safiuna, berupa tanah persil 84, kelas D II, luas kurang lebih 0.274 Da, tanpa alas hak yang sah menurut hukum. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah persil 85, kelas S IV luas 0. 274 Da, sebagai mana tercantum dalam posita 2 (dua) adalah bagian dari harta peninggalan Bioena atau Safiuna yang masih belum di bagi-bagi .
(9) 4. Menyatakan menurut hukum, bahwa yang berhak atas harta peniggalan berupa tanah pesril 85, kelas S IV, luas 0.274 Da, dan berhak menerima ganti kerugian atas tanah terdampak TOL dengan identifikasi nomor Induk Sementara (NIS) 5 dan 6 sebagaimana dimaksud dalam posita 2 (dua) jonto Posita 7 (tujuh) adalah keturunan Bioena atau safiuna yaitu Mulawi alias Supardi . 5. Menyatakan menurut hukum, peralihan atas tanah sengketa sebagai mana dimaksud posita 4 (empat) waris ke letter c nomor 656 atas nama Boehari dan peralihan ke letter c nomor 876 atas nama Jamina dan ke letter c nomor 877 atas nama Essa, sebagaimna dimaksud dalam posita 5 (lima), dan peralihan yang menyertai sesudahnya ke letter c nomor 2477 atas nama Jamaluddin dan ke letter c nomor 2347 atas nama Supiyati sebagaimana dimaksud dalam posita 6 (enam), adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 6. Menyatakan menurut hukum, bahwa peralihan atas tanah terdampak TOL dengan identifikasi Nomor Induk Sementara (NIS) 5 dan (NIS) 6 yang rekening Bank BRI dinamakan kepada Tergugat 1 dan tergugat II, sebagaimana dimaksud dalam posita 7 (tujuh) tanah terdampak TOL dengan peralihan nama penerima dana ganti kerugian tanah terdampak TOL kepada Tergugat I dan tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kakuatan hukum mengikat . 7. Memerintahkan Turut Tergugat, untuk meyerahkan Buku Tabungan, Debit dan PIN dan data Rekapitulasi sebagai konvensasi ganti kerugian atas tanah terdampak TOL dengan identifikasi Nomor Induk Sementara (NIS) 5, yang ditransaksikan ke dalam buku Tabungan, Debit, PIN sesuai data rekapitulasi, secara Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Kraksaan. Untuk kemudian diserahkan kepada Yang berhak .
8. Menyatakan sah dan berharga pelaksanaan Konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian tanah terdampak TOL oleh Panitia (PPK) TOL Probowangi seksi I, dalam hal ini dilakukan oleh Turut Tergugat, untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Kraksaan dengan menyerah kan buku tabungan, Debit, PIN dan Data rekapitulasi atas nama Tergugat I pada bank BRI Terkait, dengan Nomor Induk Sementara (NIS) 5, sebagai jaminan ganti kerugian atas tanah terdampak TOL yang belum diserahkan kepada Tergugat I sesuai specificasinya menurut hukum . 9. Menghukum Tergugat II, untuk segera mengembalikan uang dalam rupiah dana konvensasi ganti kerugian atas tanah sengketa II terdampak TOL dengan Nomor Induk Sementara (NIS) 6, yang telah diterimakan pada tahab I, barang berupa buku Tabungan, Debit dan PIN sesuai data Rekapitulasinya untuk diserahkan kepada Penggugat secara lengkap, utuh, tunai seketika, bersama-sama dengan putusan perkara ini, untuk kemudian dibagikan kepada yang berhak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bilamana perlu dengan bantuan Polisi atau aparat penegak hukum lainnya. 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, bandingan, maupun Kasasi .
11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
12. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi Putusan Pengadilan Negeri Kraksaan seluruhnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |