Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
TOTOK EFENDI als TOTOK Bin SALE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1096/M.5.42/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTOK EFENDI als TOTOK Bin SALE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Totok Efendi als Totok Bin Sale pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Tegalsiwalan, Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Sdr. Andi (DPO) dengan cara menelepon Sdr. Andi (DPO) menggunakan Handphone dengan nomor telepon 085259038739 dan memesan 1 (satu) poket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat ± 1gram dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan bertanya kepada Sdr. Andi (DPO) “Apa ada dek?”, kemudian Sdr. Andi (DPO) menjawab “Ada mas” lalu Terdakwa mengatakan“Beli seperti biasanya”, “Ketemuan dimana?” kemudian dijawab oleh Sdr. Andi (DPO)“Ditempat biasanya” (yaitu diranjau di bawah pohon asem di pinggir Jalan Raya Tegalsiwalan, Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo), selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di awah pohon asem di pinggir Jalan Raya Tegalsiwalan lalu Terdakwa menaruh uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) di tempat Sdr.Andi menaruh narkotika jenis sabu yang telah Terdakwa ambil;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 25 April 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa:
  • Label poket A berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,09gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket B berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,08gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket C berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,10gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket D berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,12gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket E berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,09gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket F berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,14gram dengan plastik pembungkus;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03391/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 11070/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
  • 11071/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram.
  • 11072/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram.
  • 11073/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram.
  • 11074/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram.
  • 11075/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram
  • Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11070/2024/NNF s.d. 11075/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :11070/2024/NNF s.d. 11075/2024/NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Totok Efendi als Totok Bin Sale pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 18.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Dusun Krajan RT 04 RW 01 Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 sekira pukul 18.45 WIB Saksi Yulian Aditya dan Saksi Moch. Nur Hidayat (Anggota sat Res narkoba Polres Probolinggo) menerima informasi bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu, lalu Saksi Yulian Aditya dan Saksi Moch. Nur Hidayat  lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah dompet warna merah yang berisi 6 (enam) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah korek api warna kuning merk Nagoya yang terdakwa simpan di belakang pintu kamar tidur Terdakwa dan 1 (satu) buah botol alat hisab yang berada di samping pintu kamar tidur terdakwa yang mana keseluruhan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian tertanggal 25 April 2024 telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik terdakwa berupa:
  • Label poket A berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,09gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket B berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,08gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket C berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,10gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket D berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,12gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket E berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,09gram dengan plastik pembungkus;
  • Label poket F berisi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,14gram dengan plastik pembungkus;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03391/NNF/2024 tanggal 13 Mei 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 11070/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,077 gram;
  • 11071/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,070 gram;
  • 11072/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,082 gram;
  • 11073/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,063 gram;
  • 11074/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,075 gram;
  • 11075/2024/NNF: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram;
  • Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

11070/2024/NNF s.d. 11075/2024/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :11070/2024/NNF s.d. 11075/2024/NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------

A T A U

Ketiga

---Bahwa Terdakwa Totok Efendi als Totok Bin Sale pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat Dusun Krajan RT 04 RW 01 Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili “melakukan tindak pidana, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Krajan RT 04 RW 01 Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan cara mulanya terdakwa terlebih dulu merakit alat hisap sabu (bonk), kemudian terdakwa memegang alat hisap sabu (bonk) tersebut menggunakan tangan kiri dan tangan kanan terdakwa memegang korek untuk membakar pipet kaca yang menyambung ke alat hisap sabu tersebut yang sebelumnya telah terdakwa isi dengan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa menghisap alat hisap sabu (bonk) tersebut menggunakan sedotan yang terhubung ke alat hisap sabu (bonk) tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Tes Urine Nomor: Riksa.Urine/34/IV/2024/URKES pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 pukul 21.00 WIB atas nama Totok Efendi als Totok Bin Sale didapatkan hasil sebagai berikut:

Amphetamine               : (+) Positif

Methampetamine          : (+) Positif

Morphin                       : (-) Negatif

Marihuana/THC           : (-) Negatif;

  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu jenis sabu tidak mempunyai hak maupun mendapat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak  sedang dalam proses pengobatan.    

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya

Warning: include(): open_basedir restriction in effect. File(application/errors/error_php.php) is not within the allowed path(s): (/home:/tmp:/usr:/var/cpanel/php/sessions/:/opt/alt/) in /home/pnkraksa/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php on line 183

Warning: include(application/errors/error_php.php): failed to open stream: Operation not permitted in /home/pnkraksa/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php on line 183

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: write wrote less bytes than requested

Filename: Unknown

Line Number: 0


Warning: include(): open_basedir restriction in effect. File(application/errors/error_php.php) is not within the allowed path(s): (/home:/tmp:/usr:/var/cpanel/php/sessions/:/opt/alt/) in /home/pnkraksa/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php on line 183

Warning: include(application/errors/error_php.php): failed to open stream: Operation not permitted in /home/pnkraksa/public_html/sipp/system/core/Exceptions.php on line 183

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/var/cpanel/php/sessions/ea-php56)

Filename: Unknown

Line Number: 0