Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Krs MOCH IQBAL ALI WARSA POLDA JAWA TIMUR cq DITRESKRIM UMUM POLDA JAWA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 20 Okt. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOCH IQBAL ALI WARSA
Termohon
NoNama
1POLDA JAWA TIMUR cq DITRESKRIM UMUM POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

1.        Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2.        Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap /158 /X /RES.1.24 /2022 /Ditreskrimum, tanggal 10 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh Termohon Direktur Reserse Criminal Polda Jawa Timur selaku Penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3.        Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 242KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4.        Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah ;

5.        Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6.        Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7.        Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

 

ATAU dalam peradilan yang baik dan tidak memihak apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya