Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
AHMAD VICKI BIN ABDUL ADIM (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1372/M.5.42/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD VICKI BIN ABDUL ADIM (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa terdakwa Ahmad Vicki Bin (Alm) Abdul Adim pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Sumberlele Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Anisa Binti Suparto dengan maksud untuk meminjam uang lalu terdakwa mengajak saksi Anisa Binti Suparto untuk bertemu di Perumahan Sumberlele Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Anisa Binti Suparto di Perumahan Sumberlele Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo untuk menyerahkan uang pinjaman sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah saksi Anisa Binti Suparto menyerahkan uang pinjaman kepada terdakwa dan hendak pergi meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa menahan dan mencegah saksi Anisa Binti Suparto untuk pergi dengan alasan akan bertemu dengan Ketua RT. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib saat saksi Anisa Binti Suparto yang sudah menunggu ± 30 (tiga puluh) menit memutuskan untuk pergi dari lokasi langsung dihadang oleh terdakwa dengan cara mendekap badan saksi Anisa Binti Suparto dari belakang lalu membungkam mulut saksi Anisa Binti Suparto kemudian terdakwa mencekik dan menyeret saksi Anisa Binti Suparto ke dalam kamar lalu memukuli dan membenturkan kepala saksi Anisa Binti Suparto ke tembok atau dinding kamar sampai saksi Anisa Binti Suparto tidak sadarkan diri. Selanjutnya setelah saksi Anisa Binti Suparto tidak sadarkan diri lalu terdakwa menyeret tubuh saksi Anisa Binti Suparto ke dalam kamar mandi dan mengikat tangan serta kaki saksi Anisa Binti Suparto menggunakan tali rafia kemudian terdakwa menyumpal mulut saksi Anisa Binti Suparto dengan menggunakan kain warna hijau bergambar bunga dan menutup kepala saksi Anisa Binti Suparto dengan menggunakan handuk dan tas berwarna biru. Selanjutnya setelah terdakwa melihat saksi Anisa Binti Suparto dalam keadaan tidak berdaya kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03S Blue dan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Anisa Binti Suparto lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03S Blue dan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanpa seizin saksi Anisa Binti Suparto;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anisa Nur Hidayati mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anisa Binti Suparto mengalami luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Nomor : 135/MR/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 A.n Anisa Binti Suparto yang ditandatangani oleh dr. Reza Faisal Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :

Bagian Kepala

  • Bagian tertutup rambut : tidak didapatkan jelas
  • Dahi : tidak didapatkan jelas
  • Mata : tampak jejas kemerahan di sudut mata kananbagian luar warna kebiruan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Kelopak Mata : tampak lebam kebiruan di kelopak mata kiri bawah ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter
  • Pelipis : tidak didapatkan jelas
  • Telinga : tidak didapatkan jelas
  • Hidung : tidak didapatkan jelas
  • Pipi : pipi kiri bengkak ukuran sepuluh sentimeter kali tujuh sentimeter
  • Bibir : tidak didapatkan jelas
  • Dagu : tidak didapatkan jelas
  • Rahang : tidak didapatkan jelas
  • Leher : tidak didapatkan jelas

Dengan Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan orang tersebut tampak jelas kemerahan di sudut mata kanan bagian luar warna kebiruan, tampak lebam kebiruan di kelopak mata kiri bawah, dan pipi kiri bengkak yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa Ahmad Vicki Bin (Alm) Abdul Adim Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa terdakwa Ahmad Vicki Bin (Alm) Abdul Adim pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Sumberlele Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Anisa Binti Suparto dengan maksud untuk meminjam uang lalu terdakwa mengajak saksi Anisa Binti Suparto untuk bertemu di Perumahan Sumberlele Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Anisa Binti Suparto di Perumahan Sumberlele Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo untuk menyerahkan uang pinjaman sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah saksi Anisa Binti Suparto menyerahkan uang pinjaman kepada terdakwa dan hendak pergi meninggalkan lokasi tersebut, terdakwa menahan dan mencegah saksi Anisa Binti Suparto untuk pergi dengan alasan akan bertemu dengan Ketua RT. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib saat saksi Anisa Binti Suparto yang sudah menunggu ± 30 (tiga puluh) menit memutuskan untuk pergi dari lokasi langsung dihadang oleh terdakwa dengan cara mendekap badan saksi Anisa Binti Suparto dari belakang lalu membungkam mulut saksi Anisa Binti Suparto kemudian terdakwa mencekik dan menyeret saksi Anisa Binti Suparto ke dalam kamar lalu memukuli dan membenturkan kepala saksi Anisa Binti Suparto ke tembok atau dinding kamar sampai saksi Anisa Binti Suparto tidak sadarkan diri. Selanjutnya setelah saksi Anisa Binti Suparto tidak sadarkan diri lalu terdakwa menyeret tubuh saksi Anisa Binti Suparto ke dalam kamar mandi dan mengikat tangan serta kaki saksi Anisa Binti Suparto menggunakan tali rafia kemudian terdakwa menyumpal mulut saksi Anisa Binti Suparto dengan menggunakan kain warna hijau bergambar bunga dan menutup kepala saksi Anisa Binti Suparto dengan menggunakan handuk dan tas berwarna biru. Selanjutnya setelah terdakwa melihat saksi Anisa Binti Suparto dalam keadaan tidak berdaya kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A03S Blue dan uang sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) milik saksi Anisa Binti Suparto lalu pergi meninggalkan lokasi tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Anisa Binti Suparto mengalami luka seperti yang termuat dalam Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Nomor : 135/MR/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 A.n Anisa Binti Suparto yang ditandatangani oleh dr. Reza Faisal Muttaqien dengan hasil pemeriksaan :

Bagian Kepala

  • Bagian tertutup rambut : tidak didapatkan jelas
  • Dahi : tidak didapatkan jelas
  • Mata : tampak jejas kemerahan di sudut mata kananbagian luar warna kebiruan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Kelopak Mata : tampak lebam kebiruan di kelopak mata kiri bawah ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter
  • Pelipis : tidak didapatkan jelas
  • Telinga : tidak didapatkan jelas
  • Hidung : tidak didapatkan jelas
  • Pipi : pipi kiri bengkak ukuran sepuluh sentimeter kali tujuh sentimeter
  • Bibir : tidak didapatkan jelas
  • Dagu : tidak didapatkan jelas
  • Rahang : tidak didapatkan jelas
  • Leher : tidak didapatkan jelas

Dengan Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan orang tersebut tampak jelas kemerahan di sudut mata kanan bagian luar warna kebiruan, tampak lebam kebiruan di kelopak mata kiri bawah, dan pipi kiri bengkak yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa Ahmad Vicki Bin (Alm) Abdul Adim Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------  

Pihak Dipublikasikan Ya