Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk nama Ayah Pemohon yang terdapat pada Kutipan Akta Nikah Nomor 276/20/XI/2002 atas nama pemohon MOH HAFIDH dengan nama Ayah P. MOH. KHOIRI, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5440/40/D/1995 atas nama MOH HAFIDH dengan nama Ayah M. KHOERI, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 3513241505130008 atas nama MOH HAFIDH dengan nama Ayah M.KHAIRI, Ijazah Sekolah Teknologi Menengah Ahmad Yani Probolinggo Nomor 17124/104/M/96/SK atas nama Muhammad Hafidh dengan nama Ayah MOH. HOIRI, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Karanganyar Paiton Nomor XXXV/MTs/694/1991 atas nama YUNAIDAH dengan nama ayah MOH. HOIRI, Ijazah Madrasah Tsanawiyah Negeri Karanganyar Paiton Nomor XXXV/MTs/694/1991 atas nama YUNAIDAH dengan nama ayah MOH. HOIRI, Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Mambaul Ulum Kraksaan Nomor PC/029/B-2 atas nama NANANG QOSIM dengan nama ayah KHAIRI, Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Mambaul Ulum Kraksaan Nomor PC/XII/029/B-2 atas nama HALIMATUS SAKDIYAH dengan nama Ayah MOH. KHAIRI adalah satu orang yang sama;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|