Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.neny wuri handayani
1.SLAMET Bin SAKOR
2.DARMI Binti SAMIRAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1102/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Bin SAKOR[Penahanan]
2DARMI Binti SAMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.SLAMET Bin SAKOR
2Baby Viruja Indiyanti, S.H.DARMI Binti SAMIRAN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

---------- Bahwa terdakwa I SLAMET Bin SAKOR bersama dengan terdakwa II DARMI Binti SAMIRAN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di rumah para terdakwa tepatnya di Dusun Mendek Kulon Rt. 009 Rw. 005 Desa Sumberkramat Kec. Tongas Kab. Probolinggo atau pada suatu tempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas sekitar pukul 07.30 Wib saksi SENITI selaku korban menyuruh saksi AZALIA AURA PUTRI yang tidak lain cucu dari saksi SENITI untuk pergi ke warung namun saat saksi AZALIA AURA PUTRI kembali dari warung saat itu kondisi saksi AZALIA AURA PUTRI menangis dan saat ditanya oleh saksi SENITI saksi AZALIA menjawab jika dipukul dibagian tangan oleh anak terdakwa II yaitu Sdr. AINUN yang umurnya sepantaran dengan saksi AZALIA AURA PUTRI, selanjutnya mendengar keterangan tersebut saksi SINITI langsung mendatangi rumah terdakwa II dan langsung menanyakan kepada terdakwa II dengan pertanyaan “kenapa kok cucu saya dipukul” selanjutnya terdakwa II menjawab “supaya tidak nakal”.
  • Bahwa saat itu terdakwa II langsung mendorong badan saksi SENITI selanjutnya disusul oleh terdakwa I yang langsung melakukan pemukulan terhadap saksi SENITI dengan menggunakan Balok Kayu yang mengenai wajah dan kepala serta kaki saksi SENITI sebalah kiri kemudian terdakwa II juga memukul saksi SENITI dengan menggunakan balok kayu yang mengenai kaki sebelah kanan, selanjutnya datang saksi BUNAKI untuk melerai perbuatan terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa akibat pukulan yang dilakukan oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II saksi SENITI Pada Bagian Wajah mengalami “Memar kemerahan dikepala atas bagian kanan berdiameter ± 4 (empat) cm, terdapat luka lecet didahi sebelah kiri berukuran ± 0,3 (nol koma tiga) cm, terdapat memar diatas mata kiri berukuran 3x4 cm, terdapat luka memar pada sudut kelopak mata kiri berdiameter ± 2 (dua), sedangkan pada Anggota Gerak Bawah terdapat kemerahan pada paha bagian kanan berukuran ± 6 (enam) cm, kemerahan pada paha bagian kiri berukuran ± 10 (sepuluh) cm, kemerahan tidak beraturan pada tumit bagian belakang kiri “sesuai dengan Surat Visum Et Repertum No. 020/MR/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dari RSUD TONGAS yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Kholiatun Noer Handayani.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya