Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III merupakan keturunan/anak dan cucu dari Almh. MISTANI Al. P. DJANI;
- Menyatakan demi hukum harta peninggalan Almh. MISTANI Al. P. DJANI berupa:
- Sebidang Tanah Sawah yang terletak di Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 234 Persil 26 a Kelas S II Luas 0, 192 Ha atas nama MISTANI Al. P. DJANI dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik P. MISNAWAR
Barat : Jalan Desa
Selatan : Tanah milik LIATI
Timur : Tanah milik SUTRIS
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa I yang dikuasai oleh Tergugat I adalah Perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;
- Sebidang Tanah Darat yang terletak di Desa Palangbesi Kecamatan Lumbang sebagaimana yang tertuang di dalam Buku Litter C Desa No. 234 Persil 33 Kelas D IV Luas 1, 443 Ha atas nama MISTANI Al. P. DJANI dan diatasnya berdiri sebuah bangunan berupa Rumah dahulu ditempati oleh MISTANI Al. P. Djani (Almh) dan MISTARUN (Alm) yang saat ini ditempati oleh LIATI (Penggugat II) beserta anak-anaknya dan tumbuhan Pohon Jati dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Tanah milik NIRWATI
Barat : Perhutani
Selatan : Tanah milik P. DJUANA
Timur : Jalan Desa
Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai Obyek Sengketa II yang dikuasai oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah Perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan demi hukum yang berhak atas harta peninggalan Almh. MISTANI Al. P. DJANI yaitu Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II sebagaimana petitum poin 3.1 dan petitum poin 3,2 tersebut diatas adalah hak Para Penggugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I yang telah menguasai Obyek Sengketa I dan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V yang telah menguasai Obyek Sengketa II tanpa alas hak yang benar dan merupakan perbuatan yang melawan hukum dan telah merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I yang telah menguasai Obyek Sengketa I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yang telah menguasai Obyek Sengketa II atau kepada siapa saja yang memperoleh atau menguasai Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun dan bila perlu melalui alat bantu Negara;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan demi hukum segala bentuk peralihan hak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah cacat formil dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap Obyek sengketa I dan Obyek Sengketa II;
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|