Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.neny wuri handayani
BASUKI ADI RIYANTO Bin ABU HASAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1086/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2neny wuri handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASUKI ADI RIYANTO Bin ABU HASAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pertama

----- Bahwa Terdakwa BASUKI ADI RIYANTO Bin ABU HASAN ( Alm ) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PKL ( Pedagang Kaki Lima )  yang beralamat di Dusun Patokan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa berawal dari saksi DJ SETYA, SH bersama dengan saksi ALEX ARIS, S, Sip ( keduanya adalah anggota Polsek Kraksaan ) pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas sekitar pukul 18.00 Wib sedang melakukan Patroli dikawasan Alun-alun Kraksaan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo mendapati segerombolan pemuda sedang minum-minuman beralkohol, selanjutnya terhadap para pemuda tersebut salah satunya adalah saksi HARI DEWANTO Bin SUCIPTO ( Alm ) dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi tersebut saksi HARI DEWANTO menerangkan jika selain minum-minuman beralkohol juga mengkonsumsi Pil warna Kuning jenis Dextro berlogo DMP yang mana pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi DJ SETYO, SH bersama dengan saksi ALEX ARIS, S.Sip mendatangi PKL ( Pedagang Kaki Lima ) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu duduk sendirian selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang mana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastic kecil yang berisi pil warna kuning jenis Dextro berlogo Nova DMP sebanyak 99 (Sembilan puluh embilan) butir, 128 (serratus dua puluh delapan) butir Pil warna putih jenis Trihex berlogo Y, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah kaleng Gudang Garam Surya dan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kraksaan guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polsek Kraksaan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa terdakwa dalam mendapatkan Pil tersebut dengan cara diberi oleh Sdr. REVI ( DPO ) dengan tujuan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga perpaketnya untuk Pil warna putih jenis Trihex berlogo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 4 (empat) butir sedangkan untuk Pil warna Kuning jenis Dextro berlogo DMP dengan harga perpeketnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 7 (tujuh) butir sehingga ketika terdakwa menyetor uang hasil penjualan Pil warna putih jenis Trihex berlogo Y kepada Sdr. REVI ( DPO) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Pil warna kuning jenis Dextro berlogo DMP terdakwa menyetor kepada Sdr. REVI ( DPO ) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03401/NOF/2024 tanggal 15 Mei 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 11496/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,197 gram.
  • 11497/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,467 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

 

 

2

11496/2024/NOF

 

 

11497/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

 

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif Triheksifenidil HCI

 

(+) positif Dextrometorfan

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
  • 11496/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • 11497/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan Triheksifenidil tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.

Perbuatan Terdakwa M. NUR ISKANDAR Als KANDAR Bin MOH. ALI ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa BASUKI ADI RIYANTO Bin ABU HASAN ( Alm ) pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di PKL ( Pedagang Kaki Lima )  yang beralamat di Dusun Patokan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa berawal dari saksi DJ SETYA, SH bersama dengan saksi ALEX ARIS, S, Sip ( keduanya adalah anggota Polsek Kraksaan ) pada hari dan tanggal yang sudah dijelaskan diatas sekitar pukul 18.00 Wib sedang melakukan Patroli dikawasan Alun-alun Kraksaan Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo mendapati segerombolan pemuda sedang minum-minuman beralkohol, selanjutnya terhadap para pemuda tersebut salah satunya sadalah saksi HARI DEWANTO Bin SUCIPTO ( Alm ) dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi tersebut saksi HARI DEWANTO menerangkan jika selain minum-minuman beralkohol juga mengkonsumsi Pil warna Kuning jenis Dextro berlogo DMP yang mana pil tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi DJ SETYO, SH bersama dengan saksi ALEX ARIS, S.Sip mendatangi PKL ( Pedagang Kaki Lima ) dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu duduk sendirian selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan yang mana hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastic kecil yang berisi pil warna kuning jenis Dextro berlogo Nova DMP sebanyak 99 (Sembilan puluh embilan) butir, 128 (seratus dua puluh delapan) butir Pil warna putih jenis Trihex berlogo Y, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah kaleng Gudang Garam Surya dan uang tunai hasil dari penjualan sebesar Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah), selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kraksaan guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sesampainya di Polsek Kraksaan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan interograsi dan dari hasil interograsi didapat keterangan bahwa terdakwa dalam mendapatkan Pil tersebut dengan cara diberi oleh Sdr. REVI ( DPO ) dengan tujuan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga perpaketnya untuk Pil warna putih jenis Trihex berlogo Y sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 4 (empat) butir sedangkan untuk Pil warna Kuning jenis Dextro berlogo DMP dengan harga perpeketnya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) isi 7 (tujuh) butir sehingga ketika terdakwa menyetor uang hasil penjualan Pil warna putih jenis Trihex berlogo Y kepada Sdr. REVI ( DPO) terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Pil warna kuning jenis Dextro berlogo DMP terdakwa menyetor kepada Sdr. REVI ( DPO ) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 03401/NOF/2024 tanggal 15 Mei 2024 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 11496/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,197 gram.
  • 11497/2024/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,467 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

 

 

2

11496/2024/NOF

 

 

11497/2024/NOF

(-) negatif narkotika dan psikotropika

 

(-) negatif narkotika dan psikotropika

(+) positif Triheksifenidil HCI

 

(+) positif Dextrometorfan

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
  • 11496/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • 11497/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal mengedarkan sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan Triheksifenidil tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian dan Ijin Praktek berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl adalah golongan obat keras yang penggunaanya memerlukan resep dokter.

Perbuatan Terdakwa M. NUR ISKANDAR Als KANDAR Bin MOH. ALI ( Alm ) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI  Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya