Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penangkapan terhadap suami Pemohon I pada hari senin tanggal 30 Januari 2023, Pukul 16.00 WIB adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
- Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : S.Kap/05/I/Res.1.8 /2023/Satreskrim. tanggal 30 Januari 2023 yang menjadi dasar Termohon I melakukan Penangkapan terhadap Suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan tindakan Termohon I berupa Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/05/I/2023/Satreskrim, tanggal 31 Januari 2023 kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hokum;
- Menyatakan surat Ketetapan sebagai Tersangka Nomor : S.Tap/05/I/2023/Satreskrim, tanggal 31 Januari 2023 yang menjadi dasar Termohon I melakukan Penetapan Tersangka terhadap Suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/28/I /Res.1.8/Satreskrim tanggal 30 Januari 2023 yang menjadi dasar Termohon I melakukan penyidikan dan upaya paksa PENANGKAPAN tanggal 30 januari 2023 Pukul 16.00 WIB terkait peristiwa pidana yang disangkakan kepada suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/05/I/Res.1.8 /2023/Satreskrim tanggal 31 Januari 2023 yang menjadi dasar Termohon I melakukan penahanan terhadap Suami Pemohon I adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan atas hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon I untuk membebaskan suami Pemohon I (MINANGSUL) dari Rumah Tahanan Polres Probolinggo sejak putusan ini dibacakan;;
- Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon I sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon I untuk merehabilitasi nama baik Suami Pemohon I setelah putusan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |