Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.eko febrianto
1.WAHID ALI ABDILLAH als ABDIL
2.SAMSUL ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1333/M.5.42/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2eko febrianto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHID ALI ABDILLAH als ABDIL[Penahanan]
2SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

----- Bahwa Terdakwa I Wahid Ali Abdillah dan Terdakwa II Samsul Arifin pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kios Aidil Mubarok Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa mengingat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana pihak lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan selain holding BUMN pupuk, distributor, dan pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa I menerima pesanan untuk mengangkut atau mengambil pupuk bersubsidi yang telah dipesan atau dibeli oleh Fadil (DPO), kemudian pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa I yang kebetulan sedang berada dirumah Terdakwa II dihubungi oleh Rifa’i (DPO) bahwa stok pupuk bersubsidi yang dipesan atau dibeli oleh Fadil (DPO) sudah tersedia. Selanjutnya mengetahui informasi tersebut lalu Terdakwa I menghubungi Fadil (DPO) dengan mengirimkan pesan suara meminta persetujuan untuk mengambil pupuk bersubsidi yang sebelumnya telah dipesan. Kemudian setelah mengirimkan pesan suara kepada Fadil (DPO) lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat menuju ke Kios Aidil Mubarok yang berlokasi di Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Probolinggo dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki AEV415P CX TYOE 2 4x2 MT warna hitam dengan Nopol N 9361 NL.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 01.00 Wib sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II di Kios Aidil Mubarok yang berlokasi di Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menemui saksi Abdillah selaku pemilik Kios Aidil Mubarok untuk melakukan pembayaran dan pengambilan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis urea dengan kesepakatan harga per saknya  Rp. 385.000 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp. 7.100.000 (tujuh juta seratus ribu rupiah) dengan rincian uang milik Terdakwa I sejumlah Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan uang milik Terdakwa II sejumlah Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian setelah melakukan pembayaran lalu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengangkut 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis urea ke atas 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki AEV415P CX TYOE 2 4x2 MT warna hitam dengan Nopol N 9361 NL.
  • Selanjutnya setelah semua pupuk bersubsidi telah terangkut ke atas 1 (satu) unit mobil pickup Suzuki AEV415P CX TYOE 2 4x2 MT warna hitam dengan Nopol N 9361 NL lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan Kios Aidil Mubarok menuju ke rumah Fadil (DPO) yang beralamat di Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, namun sesampainya di Jalan Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo kendaraan yang dikemudikan dan ditumpangi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dihentikan dan diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Pakuniran.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal pembelian 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi jenis urea di Kios Aidil Mubarok tidak dengan menggunakan tata cara yang telah diatur oleh pemerintah yaitu dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tani dan pembeliannya harus dilakukan di kios dimana lahan pembeli tersebut berada;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki lahan ata sawah yang digunakan untuk pertanian di Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki jatah pupuk bersubsidi dan tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) Desa Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.

Perbuatan Terdakwa I Wahid Ali Abdillah dan Terdakwa II Samsul Arifin Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 08 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat Nomor 07 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya