Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2024/PN Krs Bimbang Agus Purnomo 1.Zaenap
2.Siti Sulihana
3.Didik
4.Supatmi
5.Juaria
6.Jumai
7.Musnianto
8.Tohfatun Rodjifa
9.Suhami Toher
10.Hani
11.Kusnadi
12.Saiful Mino
13.Fadli Dulla
14.Mattasyik
15.Misrun
16.Said
17.Abdullah
18.Juma'ati
19.Juma'iya
20.Siti Maisaroh
21.Supandar
22.Hapipa
23.Satiun al Sapiyono
24.Kusnandar
25.Solihin
26.Lukman
27.HAPIPA
28.KUSNADI
29.HARIYANTO
30.UTSMAN KAHARUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2024/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bimbang Agus Purnomo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASMOKO BUDIJONO, SH.,MHBimbang Agus Purnomo
Tergugat
NoNama
1Zaenap
2Siti Sulihana
3Didik
4Supatmi
5Juaria
6Jumai
7Musnianto
8Tohfatun Rodjifa
9Suhami Toher
10Hani
11Kusnadi
12Saiful Mino
13Fadli Dulla
14Mattasyik
15Misrun
16Said
17Abdullah
18Juma'ati
19Juma'iya
20Siti Maisaroh
21Supandar
22Hapipa
23Satiun al Sapiyono
24Kusnandar
25Solihin
26Lukman
27HAPIPA
28KUSNADI
29HARIYANTO
30UTSMAN KAHARUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA :
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga ( Derden Verset ) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik / Pemegang hak yang sah atas dua bidang tanah sawah sebagaimana yang terurai dalam Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II pada posita 1.a dan 1.b. yakni masing masing :
  1. Atas Tanah tersebut dalam buku leter C Desa Nomor : 2565, persil : 55, Blok : S, Luas : 3.740 M2, atas nama : HAPIPA, yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 177 / VIII / 2018, tanggal 27 Agustus 2018, dengan batas batas :
  • Utara                   : Sawah milik Samiwati Cs ( C. No. 2562 )
  • Timur                  : Sawah milik Kerto Emo / Saluran air ;
  • Selatan               : Sawah milik Dyo Subagyo.
  • Barat                   : Selokan

Dan :

  1. Atas Tanah tersebut dalam buku leter C Desa Nomor : 2563, persil : 55, Blok : S, Luas : 7.490 M2, atas nama : SAMIWATI CS, yang tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor : 177 / VIII / 2018, tanggal 27 Agustus 2018, dengan batas batas :
  • Utara                   : Jalan Desa ‘
  • Timur                  : Sawah milik Kerto Emo / Saluran air ;
  • Selatan               : Sawah milik Hapipa ( C. No. 2565 ) ;
  • Barat                   : Selokan.
  1. Menyatakan mengeluarkan Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II dari Obyek Pokok Tanah Obyek Sengketa I dalam Perkara No. 27/Pdt.G/2020/PN.Krs. Jo. Perkara No.159/PDT/2021/PT.SBY  Jo. Perkara No. 2869 K/Pdt/2022.
  2. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa I dalam Perkara No. 27/Pdt.G/2020/PN.Krs. Jo. Perkara No.159/PDT/2021/PT.SBY  Jo. Perkara No. 2869 K/Pdt/2022 tidak dapat dilaksanakan eksekusinya ( Non Eksekutabel ) sekalipun telah berkekuatan hukum tetap, sepanjang untuk Tanah : Obyek Sengketa I dan Obyek Sengketa II.
  3. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  4. Menghukum Para Terlawan-I dan Para Terlawan-II serta Turut Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak