Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.ibnu sina
MOHAMMAD HOSEN als HOSEN Bin JUNAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1034/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2ibnu sina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD HOSEN als HOSEN Bin JUNAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

------- Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah istrinya yang beralamat di Dusun Potos Rt 12 Rw 03 Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, dimana terdakwa telah “Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo yakni saksi YULIAN ADITYA dan saksi WAWAN ADI PURWANTO memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Kalijajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo, banyak terjadi peredaran pil warna kuning yang diduga jenis Dextromethorphan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib, melakukan penangakapan kepada diri Terdakwa pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tengah di dalam rumah istrinya yang beralamat di Dusun Potos RT 12 RW 03 Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo ketika ia baru saja selesai membungkus pil warna kuning jenis Dextromethorphan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) paket plastik besar warna putih bening yang diduga berisi 1.000 ( seribu ) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan ;
  • 22 ( dua puluh dua ) paket plastik klip warna putih bening yang tiap plastik klipnya berisi 35 ( tiga puluh lima ) butir dengan total 770 ( tujuh ratus tujuh puluh ) butir yang diduga berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan;
  • 1 ( satu ) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 9 ( sembilan ) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan;
  • 1 ( satu ) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 3 ( tiga ) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl;
  • 3 ( tiga) pack plastik klip;
  • 1 ( satu ) buah plastik besar warna putih bening yang diudga bekas pembungkus pil warna kuning jenis Dextromethorphan;
  • 1 (satu) buah tas Plastik/Kresek warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas plastik/kresek warna putih bertuliskan “Indomaret”;
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type Y21 warna biru dengan Nomor sim card 0858-1571-8726.

Sehingga seketika itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa telah menjual / mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning tersebut, kepada :
  1. Yang pertama Sdr. HAFID yang beralamat di Desa Taman Kec.Paiton Kab. Probolinggo pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di rumah Sdr. MOHAMMAD HOSEN als SEN Bin JUNAIDI yang beralamat di Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo. Ia membeli 1 poket yang berisi 35 butir pil warna kuning jenis Dextromehorphan dengan harga Rp. 50.000,-.(lima puluh ribu rupiah);
  2. Yaitu Kedua Sdr. LIHIN yang beralamat di Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib langsung datang datang ke rumah istri Sdr. MOHAMMAD HOSEN als SEN Bin JUNAIDI yang beralamat di Dusun Potas Rt 12 Rw 03 Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo dan ia  membeli pil warna kuning jenis Dextromethorphan sebanyak 56 butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02764/NOF/2024, tanggal 17 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. Dkk masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------

  • 09481/2024/NOF.-: 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan berat netto ± 0,449 gram adalah benar dengan bahan aktif positip Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • 09482/2024/NOF.-: 5 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 0,725 gram radalah benar dengan bahan aktif positip Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual pil Dextromethorphan warna kuning dan pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin untuk mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning dan pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dalam rumah istrinya yang beralamat di Dusun Potos Rt 12 Rw 03 Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, dimana terdakwa telah “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo yakni saksi YULIAN ADITYA dan saksi WAWAN ADI PURWANTO memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Desa Kalijajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo, banyak terjadi peredaran pil warna kuning yang diduga jenis Dextromethorphan. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib, melakukan penangakapan kepada diri Terdakwa pada saat Terdakwa sedang duduk diruang tengah di dalam rumah istrinya yang beralamat di Dusun Potos RT 12 RW 03 Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo ketika ia baru saja selesai membungkus pil warna kuning jenis Dextromethorphan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa;
  • 1 (satu) paket plastik besar warna putih bening yang diduga berisi 1.000 ( seribu ) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan ;
  • 22 ( dua puluh dua ) paket plastik klip warna putih bening yang tiap plastik klipnya berisi 35 ( tiga puluh lima ) butir dengan total 770 ( tujuh ratus tujuh puluh ) butir yang diduga berisi Pil Warna Kuning Jenis Dextromethorphan;
  • 1 ( satu ) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 9 ( sembilan ) butir pil warna kuning jenis Dextromethorphan;
  • 1 ( satu ) paket plastik klip warna putih bening yang berisi 3 ( tiga ) butir pil warna putih jenis Trihexyphenidyl;
  • 3 ( tiga) pack plastik klip;
  • 1 ( satu ) buah plastik besar warna putih bening yang diudga bekas pembungkus pil warna kuning jenis Dextromethorphan;
  • 1 (satu) buah tas Plastik/Kresek warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas plastik/kresek warna putih bertuliskan “Indomaret”;
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type Y21 warna biru dengan Nomor sim card 0858-1571-8726.

Sehingga seketika itu juga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti selanjutnya barang bukti dan Terdakwa dibawa ke Polres Probolinggo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa telah menjual / mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning tersebut, kepada :
  • Yang pertama Sdr. HAFID yang beralamat di Desa Taman Kec.Paiton Kab. Probolinggo pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wib di rumah Sdr. MOHAMMAD HOSEN als SEN Bin JUNAIDI yang beralamat di Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo. Ia membeli 1 poket yang berisi 35 butir pil warna kuning jenis Dextromehorphan dengan harga Rp. 50.000,-.(lima puluh ribu rupiah);
  • Yaitu Kedua Sdr. LIHIN yang beralamat di Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wib langsung datang datang ke rumah istri Sdr. MOHAMMAD HOSEN als SEN Bin JUNAIDI yang beralamat di Dusun Potas Rt 12 Rw 03 Desa Kalikajar Kec. Paiton Kab. Probolinggo dan ia  membeli pil warna kuning jenis Dextromethorphan sebanyak 56 butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 02764/NOF/2024, tanggal 17 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. Dkk masingmasing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : ------------------------------------------------
  • 09481/2024/NOF.-: 2 (dua) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan berat netto ± 0,449 gram adalah benar dengan bahan aktif positip Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • 09482/2024/NOF.-: 5 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 0,725 gram radalah benar dengan bahan aktif positip Dextromethorpan, mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan atau menjual pil Dextromethorphan warna kuning dan pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat keras untuk mengedarkan pil Dextromethorphan warna kuning dan pil Trihexyphenidyl warna putih tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya