Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.BASUKI WIRYAWAN, SH
SAHRI bin ARNOTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-981/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2BASUKI WIRYAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRI bin ARNOTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :                                               

----- Bahwa terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) (alm) bersama-sama dengan Abdul Rohman (DPO) pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Dsn. Sengon Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya petugas polisi dari Polda Jatim, yaitu saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas yang mendapatkan informasi mendapatkan informasi bahwa di Dsn. Sengon RT.012 RW.003 Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo sering digunakan untuk transaksi sediaan Farmasi obat keras jenis pil dengan logo ”Y” warna Putih, jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning dan jenis pil ”TRIHEXYPHENIDYL. kemudian saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas beserta tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wib didalam rumah Dsn. Sengon RT.012 RW.003 Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo, saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) yang saat itu berada didalam rumah, kemudian saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas beserta tim menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras jenis pil dengan logo ”Y” warna Putih dengan jumlah total keseluruhan 33.000 (tiga puluh tiga ribu) butir, 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning dengan jumlah total keseluruhan 8.000 (delapan ribu) butir dan 200 (dua ratus) strip berisi obat keras jenis ”TRIHEXYPHENIDYL” dengan jumlah

 

total keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir yang berada didalam kardus warna Coklat yang terletak disamping kamar mandi, selanjutnya dari hasil keterangan terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) bahwa obat keras tersebut milik anaknya yang bernama ABDUL ROHMAN (DPO) yang saat itu sedang tidak berada dirumah, kemudian pada saat melakukan pengembangan, saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas mendapat informasi bahwa saksi AYATULLAH als AYAT sering membeli obat keras kepada Abdul Rohman dan Terdakwa yang melayani jual beli obat keras apabila Abdul Rohman tidak ada dirumah, oleh karena Terdakwa tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Kesehatan maka Terdakwa diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, terhadap barang bukti pil dengan logo ”Y” warna Putih obat keras jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 02243/NOF/2024, tanggal 26 Maret 2024, barang bukti Nomor :

  • 8284/2024/NOF 66 (enam puluh enam) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 14,779 gram dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan            :           (-) negatip narkotika dan psikotropika ; Uji Konfirmasi : (+) positip triheksifenidil HCl ;
  • 8285/2024/NOF 16 (enam belas) butir tablet warna kuning logo “NOVA” dengan berat netto + 2,285 gram dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan  :           (-) negatip narkotika dan psikotropika ; Uji Konfirmasi : (+) positip dextromethorpan ;
  • 8286/2024/NOF 10 (sepuluh) butir tablet warna putih jenis Trihexyphenidyl dengan berat netto + 2,124 gram dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan     :           (-) negatip narkotika dan psikotropika ; Uji Konfirmasi : (+) positip triheksifenidil HCl

Kesimpulan : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Barang bukti No. 08284/2024/NOF dan No. 08286/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Barang bukti No. 08285/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -------------------------------------------------

 

Atau

Kedua :

----- Bahwa terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) bersama-sama dengan Abdur Rohman (DPO) pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, bertempat di rumah Dsn. Sengon Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dankewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya petugas polisi dari Polda Jatim, yaitu saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas yang mendapatkan informasi mendapatkan informasi bahwa di Dsn. Sengon RT.012 RW.003 Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo sering digunakan untuk transaksi sediaan Farmasi obat keras jenis pil dengan logo ”Y” warna Putih, jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning dan jenis pil ”TRIHEXYPHENIDYL. kemudian saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas beserta tim melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 Wib didalam rumah Dsn. Sengon RT.012 RW.003 Ds. Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo, saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) yang saat itu berada didalam rumah, kemudian saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas beserta tim menemukan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) botol plastik warna Putih masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras jenis pil dengan logo ”Y” warna Putih dengan jumlah total keseluruhan 33.000 (tiga puluh tiga ribu) butir, 8 (delapan) bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir obat keras jenis pil dengan

 

logo ”NOVA” warna Kuning dengan jumlah total keseluruhan 8.000 (delapan ribu) butir dan 200 (dua ratus) strip berisi obat keras jenis ”TRIHEXYPHENIDYL” dengan jumlah total keseluruhan 2.000 (dua ribu) butir yang berada didalam kardus warna Coklat yang terletak disamping kamar mandi, selanjutnya dari hasil keterangan terdakwa Sahri Bin Arnoto (alm) bahwa obat keras tersebut milik anaknya yang bernama ABDUL ROHMAN (DPO) yang saat itu sedang tidak berada dirumah, kemudian pada saat melakukan pengembangan, saksi Deby Ari Wibowo dan saksi Ahbabullah Safiq Muqqodas mendapat informasi bahwa saksi AYATULLAH als AYAT sering membeli obat keras kepada Abdul Rohman dan Terdakwa yang melayani jual beli obat keras apabila Abdul Rohman tidak ada dirumah, oleh karena Terdakwa tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Kesehatan maka Terdakwa diamankan petugas untuk diproses lebih lanjut, terhadap barang bukti pil dengan logo ”Y” warna Putih obat keras jenis pil dengan logo ”NOVA” warna Kuning telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 02243/NOF/2024, tanggal 26 Maret 2024, barang bukti Nomor :

  • 8284/2024/NOF 66 (enam puluh enam) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto + 14,779 gram dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan            :           (-) negatip narkotika dan psikotropika ; Uji Konfirmasi : (+) positip triheksifenidil HCl ;
  • 8285/2024/NOF 16 (enam belas) butir tablet warna kuning logo “NOVA” dengan berat netto + 2,285 gram dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan  :           (-) negatip narkotika dan psikotropika ; Uji Konfirmasi : (+) positip dextromethorpan ;
  • 8286/2024/NOF 10 (sepuluh) butir tablet warna putih jenis Trihexyphenidyl dengan berat netto + 2,124 gram dengan hasil pemeriksaan Uji Pendahuluan     :           (-) negatip narkotika dan psikotropika ; Uji Konfirmasi : (+) positip triheksifenidil HCl ;

Kesimpulan :

  • Barang bukti No. 08284/2024/NOF dan No. 08286/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Barang bukti No. 08285/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya