Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Krs 1.SAPI'I
2.SUHAMA
3.MUNA
4.NUR HALIMA
5.NURUL AISAH
1.SANAWI
2.SUKEP
3.ACHMAD FAUZI
4.PEJABAT PEMBUATAN AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT KEC TONGAS KAB PROBOLINGGO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAPI'I
2SUHAMA
3MUNA
4NUR HALIMA
5NURUL AISAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.SAPI'I
2Baby Viruja Indiyanti, S.H.SUHAMA
3Baby Viruja Indiyanti, S.H.MUNA
4Baby Viruja Indiyanti, S.H.NUR HALIMA
5Baby Viruja Indiyanti, S.H.NURUL AISAH
Tergugat
NoNama
1SANAWI
2SUKEP
3ACHMAD FAUZI
4PEJABAT PEMBUATAN AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT KEC TONGAS KAB PROBOLINGGO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA SUMENDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan  mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketa merupakan milik Para Penggugat;
  3. Menyatakan menurut hukum tanah pekarangan yang diatasnya berdiri 3 (tiga) bangunan rumah yang terletak di Ds. Janggelengan, RT-006/RW-002, Kel/Desa Sumendi, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Nomor : 351323000400700400, dengan luas 449 M2.

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara      : Tanah pekarangan Sanawi

Sebelah Timur     : Tanah pekarangan Bebun Anis.

Sebelah Selatan    : Jalan Desa.

Sebelah Barat       : Rumah Sanawi.

adalah sah milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat tidak pernah mengalihkan dan/atau memindah-tangankan Obyek Sengketa kepada siapapun dan dengan cara apapun baik jual, hibah, waris atau ditukar;
  2. Menyatakan menurut hukum dalam Akta Jual Beli Nomor : 080/Kec.Tongas/X/2023 berdasarkan Leter C Nomor 1386, Persil Nomor : 61a, Klas Desa : D II, Atas nama B.NASARI dengan dasar dijual tanpa seijin dan sepengetahuan Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak atas obyek sengketa dalam Akta Jual Beli Nomor : 080/Kec.Tongas/X/2023 berdasarkan Leter C Nomor 1386, Persil Nomor : 61a, Klas Desa : D II, Atas nama B.NASARI yang dibuat oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang tersebut dalam posita ‘12’ di atas;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet, Banding ataupun Kasasi;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak