Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.ericha cahyo maryono
ERVAN SWAN JEFRIANTO Al ERVAN Bin (alm) SUPRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-982/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2ericha cahyo maryono
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVAN SWAN JEFRIANTO Al ERVAN Bin (alm) SUPRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN :

 

 

PERTAMA ;

Bahwa Terdakwa ERVAN SWAN JEFRIANTO Al ERVAN Bin (alm) SUPRAYITNO  pada hari sabtu  tanggal  16 maret 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, selanjutnya pada hari sabtu  tanggal  16 maret 2024 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jln. Tanjungan No. 45 Dusun Krajan I RT 03 RW 03 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------          

  • Bahwa  pada hari sabtu  tanggal  16 maret 2024 sekira jam 14.30 Wib saksi HOLIL als LEL pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Jln. Tanjungan No. 45 Dusun Krajan I RT 03 RW 03 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, kemudian saksi HOLIL als LEL membeli 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh  ribu rupiah ) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir kepada saksi HOLIL als LEL, kemudian  sekira jam 18.30 Wib saksi ANDIKA  als DIKA pergi kerumah terdakwa  yang beralamat di Jln. Tanjungan No. 45 Dusun Krajan I RT 03 RW 03 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, kemudian saksi ANDIKA  als DIKA membeli 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh  ribu rupiah ) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir kepada saksi HOLIL als LEL, selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Maret  2024 sekira pukul  11 .00 Wib saksi WAWAN ADI P, saksi SUGIARTO PRASETYO AJI, dan saksi YULIAN ADITYA datang kerumah Terdakwa dan lasngsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa, kemudian kemudian saksi WAWAN ADI P, saksi SUGIARTO PRASETYO AJI, dan saksi YULIAN ADITYA melakukan penggeledahan,badan ,pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 150 ( Seratus Lima Puluh ) Lembar yang tiap lembarnya berisi @10 ( Sepuluh ) Butir dengan Total 1500 ( Seribu Lima Ratus ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 2 ( Dua ) Lembar yang tiap lembarnya berisi 6 ( Enam ) Butir dengan Total 12 ( Dua Belas ) Butir Pil Warna Putih Jenis Tramadol , 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 4 ( Empat ) Butir Pil Warna Putih Jenis Tramadol, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 2 ( Dua ) Butir Pil Warna Putih Jenis Tramadol, 1 ( Satu ) Buah Plastik Pembungkus Warna Hitam tujuan dan alamat penerima AS/ELLY, Jln. Tanjungan No. 45 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo dengan Nomor Resi : CM27201361003, 1 ( Satu ) Buah Plastik Pembungkus Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Kardus Pembungkus Warna Coklat, 18 ( Delapan Belas ) Karet Gelang Warna Coklat, 4 ( Empat ) Lembar yang tiap lembarnya berisi @10 ( Sepuluh ) Butir dengan Total 40 ( Empat Puluh ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 2 ( Dua ) Lembar yang tiap lembarnya berisi @6 ( Enam ) Butir dengan Total 12 ( Dua Belas ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 5 ( Lima ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidlyl, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 4 ( Empat ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 3 ( Tiga ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 3 ( Tiga ) Lembar yang tiap lembar berisi @2 ( Dua ) Butir dengan Total 6 ( Enam ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 6 ( Enam ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 1 ( Satu ) Buah Tas Pinggang Warna Hitam Merk HEHEBAG, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp 164.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ), dan 1 ( Satu ) Buah HP Merk VIVO Type 1817 Warga Hitam Kebiruan dengan Nomor Sim Card 085895173442 yang diakui semua adalah milik terdakwa,Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Probolinggo.
  • Bahwa Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang diedarkanoleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin;    
  •  Bahwa Pil Warna Putih Jenis Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa adalah Obat Keras jenis agonis opioid yang hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil Warna Putih Jenis Tramadol tidak memiliki ijin 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02763/NOF/2024 tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan DEFA JAUMI, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa:  
  • 009480/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidly dengan 2 (dua) butir jenis Tramadol warna putih

Dengan Hasil Pemeriksaan:

NO

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

009480/NOF

(-) negatip narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya

(+) positif Triheksifenidil HCI

(+) positif Tramadol

Kesimpulan:

  • 009480/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Tramadol, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.      

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa ERVAN SWAN JEFRIANTO Al ERVAN Bin (alm) SUPRAYITNO  pada hari sabtu  tanggal  16 maret 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, selanjutnya pada hari sabtu  tanggal  16 maret 2024 sekira jam 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah milik Terdakwa yang beralamat di Jln. Tanjungan No. 45 Dusun Krajan I RT 03 RW 03 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sdiaan farmasi berupa obat keras, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------             

  • Bahwa  pada hari sabtu  tanggal  16 maret 2024 sekira jam 14.30 Wib saksi HOLIL als LEL pergi kerumah terdakwa yang beralamat di Jln. Tanjungan No. 45 Dusun Krajan I RT 03 RW 03 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, kemudian saksi HOLIL als LEL membeli 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh  ribu rupiah ) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir kepada saksi HOLIL als LEL, kemudian  sekira jam 18.30 Wib saksi ANDIKA  als DIKA pergi kerumah terdakwa  yang beralamat di Jln. Tanjungan No. 45 Dusun Krajan I RT 03 RW 03 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, kemudian saksi ANDIKA  als DIKA membeli 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir seharga Rp. 20.000,- ( dua puluh  ribu rupiah ) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 strip pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang berisi 10 butir kepada saksi HOLIL als LEL, selanjutnya pada hari minggu tanggal 17 Maret  2024 sekira pukul  11 .00 Wib saksi WAWAN ADI P, saksi SUGIARTO PRASETYO AJI, dan saksi YULIAN ADITYA datang kerumah Terdakwa dan lasngsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa, kemudian kemudian saksi WAWAN ADI P, saksi SUGIARTO PRASETYO AJI, dan saksi YULIAN ADITYA melakukan penggeledahan,badan ,pakaian dan tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 150 ( Seratus Lima Puluh ) Lembar yang tiap lembarnya berisi @10 ( Sepuluh ) Butir dengan Total 1500 ( Seribu Lima Ratus ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 2 ( Dua ) Lembar yang tiap lembarnya berisi 6 ( Enam ) Butir dengan Total 12 ( Dua Belas ) Butir Pil Warna Putih Jenis Tramadol , 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 4 ( Empat ) Butir Pil Warna Putih Jenis Tramadol, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 2 ( Dua ) Butir Pil Warna Putih Jenis Tramadol, 1 ( Satu ) Buah Plastik Pembungkus Warna Hitam tujuan dan alamat penerima AS/ELLY, Jln. Tanjungan No. 45 Desa Sumber Kedawung Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo dengan Nomor Resi : CM27201361003, 1 ( Satu ) Buah Plastik Pembungkus Warna Hitam, 1 ( Satu ) Buah Kardus Pembungkus Warna Coklat, 18 ( Delapan Belas ) Karet Gelang Warna Coklat, 4 ( Empat ) Lembar yang tiap lembarnya berisi @10 ( Sepuluh ) Butir dengan Total 40 ( Empat Puluh ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 2 ( Dua ) Lembar yang tiap lembarnya berisi @6 ( Enam ) Butir dengan Total 12 ( Dua Belas ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 5 ( Lima ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidlyl, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 4 ( Empat ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 1 ( Satu ) Lembar yang berisi 3 ( Tiga ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 3 ( Tiga ) Lembar yang tiap lembar berisi @2 ( Dua ) Butir dengan Total 6 ( Enam ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 6 ( Enam ) Butir Pil Warna Putih Jenis Trihexyphenidly, 1 ( Satu ) Buah Tas Pinggang Warna Hitam Merk HEHEBAG, Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp 164.000,- (Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ), dan 1 ( Satu ) Buah HP Merk VIVO Type 1817 Warga Hitam Kebiruan dengan Nomor Sim Card 085895173442 yang diakui semua adalah milik terdakwa,Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Probolinggo.
  • Bahwa Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl yang diedarkanoleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil warna putih jenis Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin;    
  •  Bahwa Pil Warna Putih Jenis Tramadol yang diedarkan oleh terdakwa adalah Obat Keras jenis agonis opioid yang hanya dijual oleh Apotek dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter dan hanya dapat diperoleh dari Apotek yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan/menjual Pil Warna Putih Jenis Tramadol tidak memiliki ijin 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02763/NOF/2024 tanggal 16 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S,Si, Apt, M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan DEFA JAUMI, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST selaku Pemeriksa telah menerima barang bukti berupa: 
  • 009480/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphenidly dengan 2 (dua) butir jenis Tramadol warna putih

Dengan Hasil Pemeriksaan:

NO

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

009480/NOF

(-) negatip narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya

(+) positif Triheksifenidil HCI

(+) positif Tramadol

Kesimpulan:

  • 009480/NOF: adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI dan Tramadol, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar Obat Keras.            

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya