Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan hukum sah dan berharga dimohonkan diletakkan sita jaminan terhadap Tanah dan bangunan atas nama Hosmiati yang berada di atasnya yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo RT/RTW 001/003, Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Batas Barat : Rumah Ibu Nanik
- Batas Timur : Rumah Ibu Safi
- Batas Utara : Rumah Bapak Sugianto
- Batas Selatan : Rumah Bapak Jamaludin
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Tergugat harus membayar hutang-hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 157.500.000 (seratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immaterial sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini, berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|