Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.ibnu sina
MISBAHUL MUNIR al MUNIR Bin (alm) SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/M.5.42/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1neny wuri handayani
2ibnu sina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISBAHUL MUNIR al MUNIR Bin (alm) SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

PERTAMA :

----------Bahwa ia Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, bertempat di Alfamart yang berada di Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dimana terdakwa “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi YULIAN ADITYA, saksi WAWAN ADI PURWANTO dan saksi WAHYUDI masing-masing selaku anggota Kepolisian Resor Probolinggo yakni saksi Wawan Adi Puwanto dan saksi Yulian Aditya, dimana memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Alfamart yang berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sering ditemukan peredaran pil berwarna putih jenis trihexyphenidyl dan atas informasi tersebut kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada paragraf awal surat dakwaan, Para Saksi menuju ke lokasi tersebut diatas dan berhasil mengamankan Terdakwa dengan barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Para Saksi kepada Terdakwa, berupa:
  1. 3 (tiga) poket plastik klip warna putih bening yang berisi @50 (lima puluh) butir dengan total 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih yang diduga jenis trihexyphenidyl dengan logo huruf “Y”;
  2. 1 (satu) poket plastik klip warna putih bening yang berisi @16 (enam belas) butir pil warna putih yang diduga jenis trihexyphenidyl dengan logo huruf “Y”;
  3. 1 (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam surya 12.
  • Bahwa kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa menerangkan jika dirinya mengedarkan pil warna putih jenis trihexyphenidyl dengan cara terdakwa membeli pil warna putih jenis trihexyphenidyl dari saudara SIPUL (DPO) dengan langsung datang ke rumah SIPUL (DPO) yang beralamat di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dimana Terdakwa biasanya membeli pil warna putih jenis trihexyphenidyl kepada SIPUL (DPO) sebanyak 1 (satu) box kecil yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual kembali dengan cara dibuatkan paket-paket kecil dan apabila terjual semua (seratus butir) maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
  •  Bahwa Terdakwa menerangkan jika dirinya tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan pengedaran pil warna putih jenis trihexyphenidyl yang telah Terdakwa lakukan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh HERI KASIANTO telah melakukan penyisihan barang-barang berupa 10 (sepuluh) butir pil warna putih jenis trihexyphenidyl milik Terdakwa untuk diperiksakan ke Labfor Polda Jatim;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab : 05261/NOF/2023, tanggal 10 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Dkk masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 21034/2023/NOF.- berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,281gram adalah benar dengan bahan aktif trihexyphenidyl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian serta Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan pil warna putih jenis trihexyphenidyl;

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ---

 

-------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------

 

KEDUA :

----------Bahwa ia Terdakwa pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2023, bertempat di Alfamart yang berada di Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dimana terdakwa “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi YULIAN ADITYA, saksi WAWAN ADI PURWANTO dan saksi WAHYUDI masing-masing selaku anggota Kepolisian Resor Probolinggo yakni saksi Wawan Adi Puwanto dan saksi Yulian Aditya, dimana memperoleh laporan informasi dari masyarakat bahwa disekitar wilayah Alfamart yang berada di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo sering ditemukan peredaran pil berwarna putih jenis trihexyphenidyl dan atas informasi tersebut kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada paragraf awal surat dakwaan, Para Saksi menuju ke lokasi tersebut diatas dan berhasil mengamankan Terdakwa dengan barang bukti hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Para Saksi kepada Terdakwa, berupa :
  • 3 (tiga) poket plastik klip warna putih bening yang berisi @50 (lima puluh) butir dengan total 150 (seratus lima puluh) butir pil warna putih yang diduga jenis trihexyphenidyl dengan logo huruf “Y” ;
  • 1 (satu) poket plastik klip warna putih bening yang berisi @16 (enam belas) butir pil warna putih yang diduga jenis trihexyphenidyl dengan logo huruf  “Y”;
  • (satu) bungkus bekas rokok merk gudang garam surya 12.
  • Bahwa  kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diperoleh informasi bahwa Terdakwa menerangkan jika dirinya mengedarkan pil warna putih jenis trihexyphenidyl dengan cara terdakwa membeli pil warna putih jenis trihexyphenidyl dari saudara SIPUL (DPO) dengan langsung datang ke rumah SIPUL (DPO) yang beralamat di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, dimana Terdakwa biasanya membeli pil warna putih jenis trihexyphenidyl kepada SIPUL (DPO) sebanyak 1 (satu) box kecil yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk kemudian dijual kembali dengan cara dibuatkan paket-paket kecil dan apabila terjual semua (seratus butir) maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 16 Juni 2023 yang ditanda tangani oleh HERI KASIANTO telah melakukan penyisihan barang-barang berupa 10 (sepuluh) butir pil warna putih jenis trihexyphenidyl milik Terdakwa untuk diperiksakan ke Labfor Polda Jatim ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor  Lab : 05261/NOF/2023, tanggal 10 Juli 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si., Dkk masing-masing selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 21034/2023/NOF.- berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,281gram adalah benar dengan bahan aktif trihexyphenidyl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian serta Terdakwa juga tidak memiliki kewenangan dalam menjual atau mengedarkan pil warna putih jenis trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SINTA FATMAWATI, S.Farm., Apt. yang menerangkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan menjual atau mengedarkan obat-obatan berupa pil warna kuning jenis trihexyphenidyl secara bebas tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan serta tanpa mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;-----------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya