INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Krs | BRI Unit Sukapura | 1.SRI MEGA PURWANTI 2.BAMBANG E.P |
Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Krs | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | 05 | ||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 128.359.859,00 | ||||||||||||
Petitum |
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan pinjaman berupa tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no 45 atas nama BAMBANG EP yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |