Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2024/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
ABD SHAMAD Bin (alm) BIRO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2024/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-388/M.5.42/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Erwin Rionaldy Koloway, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD SHAMAD Bin (alm) BIRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.ABD SHAMAD Bin (alm) BIRO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ABD. SHAMAD Bin (alm) BIRO pada hari Jumat tanggal 10
November 2023 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam
bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pematang

2
sawah yang terletak di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,
telah “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan Terdakwa ABD.
SHAMAD Bin (alm) BIRO dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 16.30 WIB,
Terdakwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR melintas di pinggir rumah
Terdakwa yang berada di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran
Kabupaten Probolinggo, pada saat itu di teras rumah Terdakwa ada istri Terdakwa yaitu
Saksi UMI KULSUM Alias B. UM, lalu Terdakwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR menggoda Saksi UMI KULSUM Alias B. UM, Terdakwa menjadi marah
karena cemburu namun Terdakwa tidak bereaksi apa apa dan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR pergi melanjutkan perjalanannya ke persawahan sekitar rumah
Terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke pematang sawah miliknya yang
terletak di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo
sambil membawa 1 (satu) tongkat kayu, 1 (satu) senter dan 1 (satu) celurit, di dalam
perjalanan Terdakwa bertemu dengan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR yang
berada dekat dengan pematang sawah milik Terdakwa, lalu dalam posisi berada di
depan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa berkata “ALEBET NGKOK”
yang berarti “MAU LEWAT SAYA”, yang dijawab oleh Korban ABDUL HALIM Alias PAK
HAR dengan berkata “LEBETLAH” yang berarti “SANA LEWAT” dengan nada tinggi,
mendengar jawaban Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa menjadi
marah / emosi dan menjawab “MAK KERES BEEN” yang berarti “KOK NYOLOT
KAMU” yang dijawab oleh Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR “ARAPAH ? TAK
TREMAH” yang berarti “KENAPA GAK TERIMA KAMU” dengan nada menantang.
- Bahwa mendengar jawaban dari Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa
langsung marah / emosi lalu memukulkan kayu yang dibawanya kearah Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR namun berhasil dihindari oleh Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR, lalu Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR pergi menjauh dari Terdakwa,
melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR pergi menjauh, Terdakwa
mengejarnya dan berhasil menyusul Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR hingga
dalam posisi saling berhadapan, lalu Terdakwa memukulkan kayu yang dibawanya
kearah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR namun berhasil dihindari oleh Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR, lalu Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR melawan
Terdakwa dengan cara mengayunkan celurit yang dipegangnya ke arah Terdakwa,
namun berhasil ditangkis dengan menggunakan kayu yang dipegang Terdakwa, lalu
Terdakwa memukulkan kayu yang dipegangnya mengenai bagian rahang wajah dari
Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR yang mengakibatkan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR terjatuh, lalu Terdakwa merebut celurit yang dipegang oleh Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR dan mengayunkannya hingga mengenai bagian dahi
wajah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR sebanyak 1 (satu) kali, lalu Korban

3
ABDUL HALIM Alias PAK HAR bangkit / berdiri merangkul Terdakwa dan
membantingnya hingga terjatuh di pematang sawah, lalu Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR dengan menggunakan kakinya menginjak-injak tubuh Terdakwa, lalu
Terdakwa menyerang Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dengan mengayunkan
ke arah betis kaki Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR sebanyak 2 (dua) kali yang
menyebabkan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR terjatuh di pematang sawah
sambil meringis kesakitan, lalu Terdakwa bangkit berdiri dan mengambil batu yang
berada disekitar dan memukulkannya beberapa kali ke bagian dada, wajah dan
belakang kepala Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR hingga akhirnya Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR tidak berdaya.
- Bahwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dalam kondisi tidak berdaya,
lalu Terdakwa pergi pulang ke rumahnya meninggalkan Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR tergeletak tidak berdaya di pematang sawah tersebut.
- Bahwa keesokan harinya Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar jam 10.00 WIB,
Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR ditemukan masyarakat di lokasi
perkelahiannya dengan Terdakwa dalam kondisi sudah meninggal dunia.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Terdakwa mendatangi rumah Saksi
SIRRAHUM Bin H. ZAINI (alm) dan menceritakan kepada Saksi SIRRAHUM Bin H.
ZAINI (alm) kalau Terdakwa telah menghilangkan nyawa (membunuh) Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR, mendengar hal tersebut Saksi SIRRAHUM Bin H. ZAINI (alm)
menghubungi pihak Kepolisian Polres Probolinggo dan sekitar jam 10.00 WIB datang
anggota Kepolisian Polres Probolinggo mengamankan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum
Luka terhadap Jenazah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Nomor :
260/MR/XI/2023, tanggal 11 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
Muhammad Iqbal Dzaky Asy’ari, dokter pada RSUD Waluyo Jati, pemeriksaan luar
tanggal 11 November 2023 jam 13.30 WIB, pada jenazah atas nama ABDUL HALIM
Alias PAK HAR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
? Dari hasil pemeriksaan seorang mayat laki-laki, didapatkan luka robek di dahi
sedalam tulang, luka robek di mata kiri dan brill hematon, luka robek di bibir atas
sampai bibir bawah (gigi depan atas hilang dua), luka robek di pipi kanan bawah dan
pipi kiri bawah, luka babras di leher bagian belakang, memar di kepala bagian
belakang bawah, luka robek di kaki kiri sedalam tulang.
? Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan
dalam.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
338 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

4
--------- Bahwa Terdakwa ABD. SHAMAD Bin (alm) BIRO pada hari Jumat tanggal 10
November 2023 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam
bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pematang
sawah yang terletak di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,
telah “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan
terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut” yang dilakukan Terdakwa
bersama sama dengan Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dan Saksi ABD RAHMAN
Alias AB Bin BABUN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 16.30 WIB,
Terdakwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR melintas di pinggir rumah
Terdakwa yang berada di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran
Kabupaten Probolinggo, pada saat itu di teras rumah Terdakwa ada istri Terdakwa yaitu
Saksi UMI KULSUM Alias B. UM, lalu Terdakwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR menggoda Saksi UMI KULSUM Alias B. UM, Terdakwa menjadi marah
karena cemburu namun Terdakwa tidak bereaksi apa apa dan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR pergi melanjutkan perjalanannya ke persawahan sekitar rumah
Terdakwa.
- Bahwa sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke pematang sawah miliknya yang
terletak di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo
sambil membawa 1 (satu) tongkat kayu, 1 (satu) senter dan 1 (satu) celurit, di dalam
perjalanan Terdakwa bertemu Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dan Saksi ABD
RAHMAN Alias AB Bin BABUN, lalu Terdakwa mengajak Saksi HERIYANTO Bin
SIKUN (Alm) dan Saksi ABD RAHMAN Alias AB Bin BABUN untuk menemani
Terdakwa ke pematang sawah miliknya, lalu Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dan
Saksi ABD RAHMAN Alias AB Bin BABUN berjalan beriringan dengan Terdakwa.
- Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan pematang sawah miliknya, Terdakwa
bertemu dengan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR yang berada dekat dengan
pematang sawah milik Terdakwa, lalu dalam posisi berada di depan Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa berkata “ALEBET NGKOK” yang berarti “MAU
LEWAT SAYA”, yang dijawab oleh Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dengan
berkata “LEBETLAH” yang berarti “SANA LEWAT” dengan nada tinggi, mendengar
jawaban Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa menjadi marah / emosi
dan menjawab “MAK KERES BEEN” yang berarti “KOK NYOLOT KAMU” yang
dijawab oleh Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR “ARAPAH ? TAK TREMAH”
yang berarti “KENAPA GAK TERIMA KAMU” dengan nada menantang.
- Bahwa mendengar jawaban dari Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa
langsung marah / emosi lalu memukulkan kayu yang dibawanya kearah Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR namun berhasil dihindari oleh Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR, lalu Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR pergi menjauh dari Terdakwa,
melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR pergi menjauh, Terdakwa

5
mengejarnya dan berhasil menyusul Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR hingga
dalam posisi saling berhadapan, lalu Terdakwa memukulkan kayu yang dibawanya
kearah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR namun berhasil dihindari oleh Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR, lalu Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR melawan
Terdakwa dengan cara mengayunkan celurit yang dipegangnya ke arah Terdakwa,
namun berhasil ditangkis dengan menggunakan kayu yang dipegang Terdakwa, lalu
Terdakwa memukulkan kayu yang dipegangnya mengenai bagian rahang wajah dari
Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR yang mengakibatkan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR terjatuh, lalu Terdakwa merebut celurit yang dipegang oleh Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR dan mengayunkannya hingga mengenai bagian dahi
wajah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR sebanyak 1 (satu) kali, lalu Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR bangkit / berdiri merangkul Terdakwa dan
membantingnya hingga terjatuh di pematang sawah, lalu Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR dengan menggunakan kakinya menginjak-injak tubuh Terdakwa, lalu
Terdakwa menyerang Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dengan mengayunkan
ke arah betis kaki Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR sebanyak 2 (dua) kali, lalu
datang Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dan Saksi ABD RAHMAN Alias AB Bin
BABUN untuk membantu Terdakwa dengan cara Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm)
memukulkan batu yang digengamnya ke arah belakang kepala Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR beberapa kali hingga menyebabkan Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR terjatuh ke pematang sawah dalam posisi tengkurap, lalu Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR berbalik badan melawan dengan cara menendang Saksi
HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dalam posisi duduk terlentang Saksi HERIYANTO Bin
SIKUN (Alm) yang dibalas oleh Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dengan
mengayungkan celurit yang dipegangnya ke arah wajah Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR beberapa kali yang diikuti oleh Saksi ABD RAHMAN Alias AB Bin BABUN
memukulkan batu ke arah wajah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR beberapa kali
hingga menyebakan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR terlentang tidak berdaya
di pematang sawah, lalu Terdakwa mengambil batu yang ada di sekitar dan
memukulkannya beberapa kali ke wajah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR,
hingga Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR benar benar tidak berdaya lagi.
- Bahwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dalam kondisi tidak berdaya,
lalu Terdakwa bersama-sama Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dan Saksi ABD
RAHMAN Alias AB Bin BABUN pergi pulang meninggalkan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR tergeletak tidak berdaya di pematang sawah tersebut.
- Bahwa keesokan harinya Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar jam 10.00 WIB,
Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR ditemukan masyarakat di lokasi
perkelahiannya dengan Terdakwa dalam kondisi sudah meninggal dunia.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Terdakwa mendatangi rumah Saksi
SIRRAHUM Bin H. ZAINI (alm) dan menceritakan kepada Saksi SIRRAHUM Bin H.
ZAINI (alm) kalau Terdakwa telah menghilangkan nyawa (membunuh) Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR, mendengar hal tersebut Saksi SIRRAHUM Bin H. ZAINI (alm)

6
menghubungi pihak Kepolisian Polres Probolinggo dan sekitar jam 10.00 WIB datang
anggota Kepolisian Polres Probolinggo mengamankan Terdakwa, lalu kemudian juga
mengamankan Saksi HERIYANTO Bin SIKUN (Alm) dan Saksi ABD RAHMAN Alias
AB Bin BABUN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERIYANTO Bin
SIKUN (Alm) dan Saksi ABD RAHMAN Alias AB Bin BABUN tersebut,
mengakibatkan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR mengalami luka-luka yang
mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum
Luka terhadap Jenazah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Nomor :
260/MR/XI/2023, tanggal 11 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
Muhammad Iqbal Dzaky Asy’ari, dokter pada RSUD Waluyo Jati, pemeriksaan luar
tanggal 11 November 2023 jam 13.30 WIB, pada jenazah atas nama ABDUL HALIM
Alias PAK HAR, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
? Dari hasil pemeriksaan seorang mayat laki-laki, didapatkan luka robek di dahi
sedalam tulang, luka robek di mata kiri dan brill hematon, luka robek di bibir atas
sampai bibir bawah (gigi depan atas hilang dua), luka robek di pipi kanan bawah dan
pipi kiri bawah, luka babras di leher bagian belakang, memar di kepala bagian
belakang bawah, luka robek di kaki kiri sedalam tulang.
- Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

------------- Perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Saksi HERIYANTO Bin SIKUN
(Alm) dan Saksi ABD RAHMAN Alias AB Bin BABUN sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP.---------------------------------------------

LEBIH SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa ABD. SHAMAD Bin (alm) BIRO pada hari Jumat tanggal 10
November 2023 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam
bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di pematang
sawah yang terletak di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten
Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili,
telah “Melakukan tindak pidana penganiayaan jika mengakibatkan mati” yang dilakukan
Terdakwa ABD. SHAMAD Bin (alm) BIRO dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekira jam 16.30 WIB,
Terdakwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR melintas di pinggir rumah
Terdakwa yang berada di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran
Kabupaten Probolinggo, pada saat itu di teras rumah Terdakwa ada istri Terdakwa yaitu
Saksi UMI KULSUM Alias B. UM, lalu Terdakwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR menggoda Saksi UMI KULSUM Alias B. UM, Terdakwa menjadi marah
karena cemburu namun Terdakwa tidak bereaksi apa apa dan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR pergi melanjutkan perjalanannya ke persawahan sekitar rumah
Terdakwa.

7
- Bahwa sekitar jam 21.00 WIB, Terdakwa pergi ke pematang sawah miliknya yang
terletak di Dusun Jati Kandang Desa Ranon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo
sambil membawa 1 (satu) tongkat kayu, 1 (satu) senter dan 1 (satu) celurit, di dalam
perjalanan Terdakwa bertemu dengan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR yang
berada dekat dengan pematang sawah milik Terdakwa, lalu dalam posisi berada di
depan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa berkata “ALEBET NGKOK”
yang berarti “MAU LEWAT SAYA”, yang dijawab oleh Korban ABDUL HALIM Alias PAK
HAR dengan berkata “LEBETLAH” yang berarti “SANA LEWAT” dengan nada tinggi,
mendengar jawaban Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa menjadi
marah / emosi dan menjawab “MAK KERES BEEN” yang berarti “KOK NYOLOT
KAMU” yang dijawab oleh Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR “ARAPAH ? TAK
TREMAH” yang berarti “KENAPA GAK TERIMA KAMU” dengan nada menantang.
- Bahwa mendengar jawaban dari Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Terdakwa
langsung marah / emosi lalu memukulkan kayu yang dibawanya kearah Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR namun berhasil dihindari oleh Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR, lalu Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR pergi menjauh dari Terdakwa,
melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR pergi menjauh, Terdakwa
mengejarnya dan berhasil menyusul Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR hingga
dalam posisi saling berhadapan, lalu Terdakwa memukulkan kayu yang dibawanya
kearah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR namun berhasil dihindari oleh Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR, lalu Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR melawan
Terdakwa dengan cara mengayunkan celurit yang dipegangnya ke arah Terdakwa,
namun berhasil ditangkis dengan menggunakan kayu yang dipegang Terdakwa, lalu
Terdakwa memukulkan kayu yang dipegangnya mengenai bagian rahang wajah dari
Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR yang mengakibatkan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR terjatuh, lalu Terdakwa merebut celurit yang dipegang oleh Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR dan mengayunkannya hingga mengenai bagian dahi
wajah Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR sebanyak 1 (satu) kali, lalu Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR bangkit / berdiri merangkul Terdakwa dan
membantingnya hingga terjatuh di pematang sawah, lalu Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR dengan menggunakan kakinya menginjak-injak tubuh Terdakwa, lalu
Terdakwa menyerang Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dengan mengayunkan
ke arah betis kaki Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR sebanyak 2 (dua) kali yang
menyebabkan Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR terjatuh di pematang sawah
sambil meringis kesakitan, lalu Terdakwa bangkit berdiri dan mengambil batu yang
berada disekitar dan memukulkannya beberapa kali ke bagian dada, wajah dan
belakang kepala Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR hingga akhirnya Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR tidak berdaya.
- Bahwa melihat Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR dalam kondisi tidak berdaya,
lalu Terdakwa pergi pulang ke rumahnya meninggalkan Korban ABDUL HALIM Alias
PAK HAR tergeletak tidak berdaya di pematang sawah tersebut.

8
- Bahwa keesokan harinya Sabtu tanggal 11 November 2023, sekitar jam 10.00 WIB,
Korban ABDUL HALIM Alias PAK HAR ditemukan masyarakat di lokasi
perkelahiannya dengan Terdakwa dalam kondisi sudah meninggal dunia.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023, Terdakwa mendatangi rumah Saksi
SIRRAHUM Bin H. ZAINI (alm) dan menceritakan kepada Saksi SIRRAHUM Bin H.
ZAINI (alm) kalau Terdakwa telah menghilangkan nyawa (membunuh) Korban ABDUL
HALIM Alias PAK HAR, mendengar hal tersebut Saksi SIRRAHUM Bin H. ZAINI (alm)
menghubungi pihak Kepolisian Polres Probolinggo dan sekitar jam 10.00 WIB datang
anggota Kepolisian Polres Probolinggo mengamankan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Korban ABDUL HALIM
Alias PAK HAR mengalami luka-luka yang mengakibatkan meninggal dunia,
sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Luka terhadap Jenazah Korban
ABDUL HALIM Alias PAK HAR, Nomor : 260/MR/XI/2023, tanggal 11 November 2023
yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Iqbal Dzaky Asy’ari, dokter pada
RSUD Waluyo Jati, pemeriksaan luar tanggal 11 November 2023 jam 13.30 WIB, pada
jenazah atas nama ABDUL HALIM Alias PAK HAR, dengan kesimpulan hasil
pemeriksaan :
? Dari hasil pemeriksaan seorang mayat laki-laki, didapatkan luka robek di dahi
sedalam tulang, luka robek di mata kiri dan brill hematon, luka robek di bibir atas
sampai bibir bawah (gigi depan atas hilang dua), luka robek di pipi kanan bawah dan
pipi kiri bawah, luka babras di leher bagian belakang, memar di kepala bagian
belakang bawah, luka robek di kaki kiri sedalam tulang.
? Penyebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan
dalam.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
351 Ayat (3) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya