Dakwaan |
DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa SALAM pada hari Rabu tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya sekira waktu pada bulan November tahun 2023, bertempat di tempat parkiran sepeda motor blok “ANGGURAN” Ds. Banjarsari Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo, atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukar, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 16.00 wib di wilayah Ds. Sumberejo Kec. Sukodono Kab. Lumajang telah diamankan Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Kawasaki LX250S (KLX TRAIL) tahun Warna Hijau, Nopol A 5058 ZM Noka JKALX250VADA04018, Nosin LX250DEA48871 beserta STNK tersebut ,yang berada di rumah Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan tersebut merupakan barang hasil pencurian yang dilaporkan oleh saksi AMIR RAGIL KD pada tanggal 15 November 2023 sebagaimana laporan polisi nomor LP.B/370/XI/2023/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/PODA JAWA TIMUR yang hilang pada tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Dsn. Sumur Waru Timur Rt.11 Rw. 05 Kel. Sumberanyar Kec. Nguling Kab. Pasuruan telah kehilangan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk KLX tahun 2009 warna hijau No.Pol N-4004-V Noka. JKALX250S9DA06598 Nosin. LX250DEA45722 yang merupakan kendaraan sepeda motor milik saksi AMIR RAGIL KD;
- Bahwa pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekitar bulan November tahun 2023, HERMAN (DPO) menghubungi Terdakwa lewat HP untuk menawakan 1 (satu) unit kendaraan Kawasaki LX250S (KLX TRAIL) tahun 2009 Warna Hijau dengan mengirimkan foto kendaraan tersebut, lalu setelah melihat foto tersebut Terdakwa menawar sebesar Rp. 6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan kelengkapan BPKB kendaraan Kawasaki LX250S (D Tracker X) warna hitam tahun 2010, Nopol A 5058 ZM Noka JKALX250VADA04018, Nosin LX250DEA48871 beserta STNKnya yang akhirnya disepakati oleh HERMAN (DPO) dan Terdakwa, dimana harga tersebut jauh dibawah harga pasar yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga sepatutnya Terdakwa menduga 1 (satu) unit kendaraan Kawasaki LX250S (KLX TRAIL) tahun 2009 Warna Hijau tersebut merupakan hasil dari kejahatan.
- Selanjutnya 1 (satu) unit kendaraan Kawasaki LX250S dikirim oleh HERMADI (DPO) sebagai adik kandung HERMAN (DPO) ke tempat parkiran sepeda motor blok “ANGGURAN” Ds. Banjarsari Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo, setelah sepeda motor Kawasaki LX250S sudah berada di parkiran, lalu Terdakwa mendapatkan foto sepeda motor yang diparkir oleh HERMADI (DPO), kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian kendaraan motor tersebut melalui DANA milik HERMAN (dpo) ke nomer HP milik OKTA (istri HERMAN) , dan pada sore hari Terdakwa mengambil kendaraan tersebut di tempat parkir motor daerah blok “ANGGURAN” dan sepeda motor Kawasaki KLX dibawa pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membeli 1 (satu) unit kendaraan Kawasaki LX250S (KLX TRAIL) tahun 2009 Warna Hijau mengakibatkan saksi Amil Ragil mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik nomer rangka dan nomer mesin barang bukti kendaraan bermotor roda dua merk Kawasaki Nomer Polisi A-5058-ZM diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Nomer Polisi A-5058-ZM setelah diperiksa secara cermat dan teliti menunjukan lokasi dan nomer mengalami perubahan fisik dengan cara diskrap/dihapus, diketok ulang terbaca JKALX250VADA04018;
- Nomer mesin telah mengalami perubahan fisik dengan cara diskrap/dihapus, diketok ulang terbaca LX250DEA48871;
- Dilakukan pemeriksaan secara kimia/Re-Etching, nomer rangka asli dapat ditimbulkan kembali terbaca JKALX250S9DA06598;
- Dilakukan pemeriksaan secara kimia/Re-Etching, nomer mesin asli / standart sebagian dapat ditimbulkan kembali terbaca Nosin LX250DEA4572.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |