Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk dapat merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 5066/CLT/2012 atas nama MUHAMMAD QOLBI AL GIFARI, dirubah nama pemohon AGUS SYUHADA dengan status orang tua menjadi AGUS SUHADA tanggal lahir 04-02-1983 disesuaikan dengan e KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Akta Kelahiran, Ijazah milik Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon yaitu pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Nomor 5066/CLT/2012 atas nama MUHAMMAD QOLBI AL GIFARI dirubah nama pemohon AGUS SYUHADA dengan status orang tua menjadi AGUS SUHADA tanggal lahir 04-02-1983 tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum;
|